IMB Bangunan Sekolah Pergunas Cempaka Baru, Diduga Aneh

by
ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terbitnya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekolah swasta Perguruan Nasional (Pergunas) di Cempaka Baru, Jakarta Pusat, aneh. Bahkan dapat diduga hasil rekayasa.

Hal itu dikatakan Sumiarto dari LSM Pelopor yang membidangi masalah agraria.

“Penerbitan IMB oleh Sudin Citata untuk Yayasan Pergunas ada yang aneh jika tidak mau dikatakan rekayasa. Jika benar IMB hasil rekayasa, bangunan itu harus dibongkar atau setidaknya ditinjau ulang,” kata Sumiarto, Senin (7/9/2020).

Keanehan yang dimaksud oleh Sumiarto, antara lain soal pihak yang bermohon IMB adalah Pergunas, tetapi terbitnya atas nama Departemen Keuangan.

“Jika itu tanah milik Depkeu apakah bisa dibuktikan? Lalu mengapa tanah yang katanya milik Depkeu di atasnya banyak yang sudah punya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Ini kan, aneh,” kata Sumiarto.

Menurut Sumiarto dirinya hadir saat mediasi antara warga dengan Yayasan Pergunas yang diinisiasi Camat Kemayoran pada Selasa 1 September 2020 di kantor Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Yang saya dengar, pembangunan sekolah ada dalam KRK (Ketetapan Rencana Kota)-nya. Lho memangnya waktu mau menerbitkan KRK tidak di-floating dulu lahannya?” ujar Sumiarto.

Dia juga mempertanyakan rekomendasi dari Depkeu terhadap IMB Pergunas. “Hal ini harus diklarifikasi ke Depkeu soal kebenarannya,” katanya.

Pemantauan wartawan di lokasi pada Minggu (6/9/2020) pembangunan sekolah berjalan seperti hari biasanya.

Wiwiek Dwiyati warga yang terdampak langsung dengan pembangunan sekolah Pergunas tampak heran, karena tidak ada langkah konkret dari hasil dua kali mediasi.

“Saya heran, pembangunan (sekolah) jalan terus. Padahal saya sudah lapor ke Sudin Citata (Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) Jakarta Pusat tanggal 3 September 2020. Saya juga bilang enggak pernah dimintai persetujuan atas rencana pembangunan sekolah itu,” kata Wiwiek ditemui di rumahnya, Minggu (6/9/2020) siang.

Menurut janda almarhum wartawan Poskota, M Djoko Yuwono itu, pihak sekolah tidak pernah minta persetujuan dan tandatangannya sebagai tetangga, yang menjadi salah satu syarat membuat IMB.

Pembangunan sekolah dua lantai di atas lahan 334,72 m itu menutup akses keluar masuk rumah Wiwiek yang tembok sekolah sejak sepekan.

Wiwiek terpaksa menjebol tembok pagar di sisi kiri rumahnya agar bisa keluar masuk melalui gang kecil.

“Pembangunan sekolah enggak manusiawi seperti ini kenapa dibiarkan?,” kata Wiwiek yang tinggal di RT 015/ RW 03 sejak puluhan tahun lalu.

Camat Kemayoran Asep Mulyaman saat melakukan mediasi antara warga dengan pengurus Yayasan Pergunas, Selasa (1/9/2020) menyerahkan kasus viral itu kepada Sudin Citata Pusat.

“Silakan warga melaporkan soal pengawasan bangunan sekolah ke Sudin Citata Pusat supaya ditindaklanjuti,” kata Asep Mulyaman sebelum meninggalkan ruang mediasi.

Forum mediasi dihadiri sejumlah pejabat Wakil Dewan Kota Cempaka Baru, Lurah Cempaka Baru Cheriyadi, Ketua RT/ RW, Kasatpel Cipta Karya Tata Ruang Kecamatan (Citata), Kepala UP PMTSP Kota Adm Jakarta Pusat, dan Ka Unit PTSP Kecamatan.

“Saya sudah ke Dinas Citata Pusat, sesuai arahan pak Camat Kemayoran. Orang Sudin sudah datang ke sini hari Jumat kemarin meninjau. Justru pengerjaan sekolah jalan terus,” ujar Wiwiek yang nyaris putus asa.

Pembangunan sekolah Pergunas sempat terhenti dua tahun akibat tidak memiliki IMB dan disegel oleh Dinas Citata Kemayoran pada akhir 2018.

Pada Agustus 2020 Yayasan Pergunas dengan menggandeng Departemen Keuangan akhirnya mendapatkan IMB. Namun, proses penerbitan IMB ini ditengarai hasil rekayasa. (efp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *