Beda Kejagung dan Polri, KPK Pastikan Proses Hukum Selama Pilkada 2020

by
Plt Jubir KPK, Ali Fikri

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah. Hal ini berbeda dengan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri, yang akan menunda dulu proses hukum tersebut hingga selesainya kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia.

“KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun, termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (07/09/2020), di Jakarta.

Meski demikian KPK juga memastikan, jika ada proses hukum yang harus ditangani KPK maka tidak akan terpengaruh oleh proses politik para candidatnya.

“Proses hukum di KPK sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan, dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku,” ujar Fikri menegaskan.

Oleh karena itu, KPK juga mendorong masyarakat agar lebih selektif dalam menentukan pilihan para calon kepala daerahnya.

“Beberapa program pencegahan terkait dengan pilkada sudah disiapkan KPK, antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara, dan edukasi untuk pemilih,” kata Fikri menambahkan.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin justru meminta jajarannya untuk menunda proses hukum terhadap pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi di Pilkada 2020 hingga terdapat penetapan kepala daerah terpilih. Alasannya, demi menjaga kondusivitas politik pada Pilkada 2020.

“Menjaga iklim yang kondusif dengan menunda proses hukum, dari penyelidikan sampai dengan eksekusi, terhadap calon pasangan di setiap tahapan proses pilkada,” kata Burhanuddin saat melantik Sesjam Pidum dan lima Kajati pada awal Agustus 2020 lalu.

Karena itu dia meminta jajarannya harus tetap menjaga netralitas, independen, dan objektif dalam penyelenggaraan pilkada. Bahkan pihaknya meminta agar lebih berhati-hati di media sosial dengan tidak menyampaikan dukungan terhadap paslon tertentu.

Hal senada juga dilakukan Kapolri Jenderal Pol. Idham Aziz, yang menerbitkan surat telegram berisi instruksi kepada jajarannya mengenai penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada Serentak 2020 berlangsung.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

“Penundaan proses hukum ini penting agar tidak terjadi konflik kepentingan selama pilkada serentak dan mencegah dimanfaatkannya Polri oleh pihak tertentu untuk kepentingan politik,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *