Solusi Tragedi Ciracas, DPD RI Dorong UU Keamanan Nasional

by
Pimpinan DPD RI konferensi pers terkait Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19). (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono mendorong adanya upaya politik agar tragedi pembakaran Polsek Ciracas agar tidak berulang. Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu mengatur adanya keseimbangan posisi antara TNI-Polri melalui Undang-Undang tentang Keamanan Nasional (UU Kamnas).

“Kasus Ciracas 2, tidak berdiri sendiri. Ada serangkaian persoalan yang ikut memberi andil dalam peristiwa itu,” ujar Nono melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).

Mantan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) ini menuturkan, akar masalah kejadian di Polsek Ciracas didasari sejumlah persoalan. Di antaranya, ungkap dia, masalah ketidakadilan, kesejahteraan, kecemburuan, dan kehormatan atau prestise.

Persoalan lainnya, sambung dia, dapat ditarik dari sejarah keberadaan TNI dan Polri dimasa lalu. Saat ini, telah terjadi reposisi TNI dan polisi dalam pengelolaan negara.

“Misalnya, fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi masuk ke posisi kekuasaan sipil, langsung di bawah kendali Presiden. Sementara TNI di bawah menteri. Anggaran Polri besar dan TNI terbatas,” urainya.

Dari sisi aturan dan perundang-undangan, lanjut Nono, sejumlah UU yang dibuat juga terkesan meminggirkan peran TNI, dan mengistimewakan Polri. Misalnya, aturan perundang-undangan tentang terorisme, operasi keamanan dalam negeri, khususnya penanganan separatisme, termasuk keamanan laut.

“Berbagai persoalan itu, memberi dampak terhadap relasi TNI dan Polri pada level bawah. Kasus atau kejadian serupa di Ciracas mungkin terulang, jika upaya pencegahan dan penyelesaian yang dilakukan tak menyentuh akar persoalan,” tegas Senator dari Provinsi Maluku ini.

Untuk menyelesaikan persoalan itu, Nono mendorong pemerintah dan DPR mengatur adanya keseimbangan posisi TNI Polri melalui UU Keamanan Nasional. Karenanya, perlu ada keputusan politik agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Pemerintah dan DPR perlu mengatur agar ada keseimbangan posisi TNI-Polri melalui undang-undang,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8) dini hari. Insiden itu dipicu hoaks pengeroyokan anggota TNI di Pertigaan Arundina, Cibubur.  Oknum-oknum prajurit TNI merusak kendaraan dan lapak warga sipil di sepanjang Jalan Raya Bogor mulai dari Polsek Ciracas hingga Pertigaan Arundina.

Aparat TNI-Polri mengusut cepat insiden tersebut. Pomdam TNI telah menetapkan 29 prajurit sebagai tersangka dugaan penyerangan dan perusakan di kawasan Ciracas. Mereka juga langsung ditahan di Rutan Pomdam Jaya. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *