Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka Suap

by
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono saat memberikan kete rangan pers, di Gedung Bundar, Kejagung

BERITANUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), akhirnya menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus pengurusan fatwa.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Bahkan foto oknum jaksa cantik ini juga sempat beredar saat bersama dengan Anita Kolopaking (pengacara) dan Djoko Soegiarto Tjandra ketika berada di Malaysia. Dan tersangka Pinangki telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

“Setelah melalui pemeriksaan saksi Djoko Tjandra dan gelar perkara, maka pada hari ini penyidik telah menetapkan tersangka JST (Djoko Soegiarto Tjandra) sebagai tersangka, pengurusan fatwa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono Kepada wartawan di gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (27/08).

Hari menegaskan atas perbuatannya Djoko Tjandra dikenai pasal berlapis. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a UU korupsi atau 5 huruf b atau pasal 13 UU korupsi

“Dengan ditetapkannya JST, hingga saat ini penyidik Pidsus sudah menetapkan 2 tersangka, yakni PSM dan JST,” kata Hari menandaskan.

Hari juga menambahkan, proses pengurusan fatwa ditengarai terjadi pada bulan November 2019 hingga Januari 2020.

“Kami berharap masyarakat ikut mengawal penanganan kasus ini, kalau dibilang lambat terserah masyarakat. Kalau menurut kami penanganan kasus tersebut sudah sangat cepat,” pungkasnya.

Kasus posisi perkaranya sendiri, bermula ketika Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (atas putusan PK Mahkamah Agung Nomor 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009) secara diam diam, sedangkan status yang bersangkutan adalah buronan karena belum melaksanakan putusan PK (eksekusi) tersebut diatas.

Keberhasilan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra masuk ke dalam negeri dan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga ada peran tersangka PSM yang mengkondisikan dan mengatur upaya hukum PK tersebut.

Tersangka PSM melakukan pertemuan dengan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan Anita Kolopaking, yang diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebanyak $500.000 atau sekitar Rp7,5 miliar. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *