Jangan Ada Sengketa Kewenangan dalam Penanganan Kasus Pemerasan Terhadap 64 Kepsek Inhu

by
Anggota Komisi III DPR RI dari F-PKS, Aboebakar Al Habsyi. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tiga pejabat Kejaksaan Negeri atau Kejari Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap 64 Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama (SMP) oleh Kajaksaan Agung, dimana salah satu diantaranya adalah Kepala Kejari. Mereka diduga mendapat uang ratusan juta rupiah dari hasil pemerasan tersebut.

Sayangnya ada silang pendapat antara Kejakgung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penangangan kasus tersebut. KPK menilai Kejakgung telah melangkahi proses pengungkapan yang sudah dimulai para penyelidik lembaga anti rasuah.

Bahkan, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu meminta agar Kejakgung menyerahkan proses hukum terkait pemerasan oleh jaksa tersebut ke penyidik di KPK, dengan alasan akan menjadi tak objektif jika Kejakgung melakukan penyelidikan, maupun penyidikan terhadap jaksanya sendiri.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (22/8/2020) berharap tidak ada sengketa kewenangan di sini, dan jangan sampai juga ada ego sektoral.

Semua pihak, lanjut Habib Aboebakar sapaan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, harus fokus pada target utama yaitu pemberantasan korupsi. Baik Kejakgung maupun KPK, tidak boleh kehilangan fokus karena silang pendapat terkait kewenangan penyidikannya.

“Saya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh KPK dan Kejagung di Inhu (Indragiri Hulu). Adanya pemerasan terhadap 64 Kepala Sekolah memang seharusnya cepat ditangani. Hal ini sangat penting, jangan sampai ada aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki,” katanya.

Habib Aboebakar pun meminta ada koordinasi yang baik antara Kejagung dengan KPK. Pada kasus tersebut sebenarnya KPK sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap 83 Kepala SMP se-Indragiri Hulu.

“Akan tetapi, proses penyelidikan yang dilakukan KPK, kalah cepat dengan langkah Kejakgung yang langsung menetapkan tersangka. Akibatnya saya mendengar ada salah satu komisioner yang kemudian bersuara, mereka merasa dilangkahi,” sebut dia.

Untuk itu, Habib Aboebakar memberikan dua alternatif pilihan yang bisa dilakukan untuk melanjutkan penyidikan kasus pemerasan terhadap 64 Kepala Sekolah ini.

Pertama, penyidikan sepenuhnya diserahkan KPK, karena mereka yang lebih dulu melakukan pemeriksaan. Atau alternatif kedua, perkara ini dilimpahkan kepada Kejakgung karena mereka telah menetapkan tersangka.

“Pada posisi ini saya kira KPK masih bisa menjalankan fungsi supervisinya, yakni melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik,” pungkas Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Selatan ini. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *