Pemerintah Diminta Bentuk Badan Otorita Pangan Nasional

by
Ketua Komite I DPD RI, Teras Narang. (Foto: Dokumentasi Humas DPD)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis data pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan II-2020, pada Rabu (5/8/2020), yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi atau turun minus 5,32%. Diantara 5 sektor penyangga utama PDB kita seperti Industri, Perdagangan, Konstruksi dan Pertambangan, sektor pertanian menunjukkan pertumbuhan positif.

Bahkan, BPS melaporkan kontribusi pertanian naik menjadi 16,24% persen pada kuartal II 2020. Angka ini naik 2,19 persen year on year ditopang oleh geliat subsektor tanaman pangan yang tumbuh paling tinggi yakni sebesar 9,23 persen.

Mencermati hal ini dan berdasarkan penyerapan aspirasi masyarakat tani beberapa desa di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah,
Teras Narang selaku Ketua Komite I DPD RI, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/8/2020) menyampaikan usulan.

Menurutnya momentum pandemi dan potensi krisis pangan saatnya mendorong pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan pangan secara serius lewat pembentukan Badan Otorita Pangan Nasional sesuai amanat UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Ini saatnya pemerintah menindaklanjuti amanat konstitusi dengan membentuk Badan Otorita Pangan Nasional. Agar wacana lumbung pangan yang kami harapkan berkelanjutan dapat memiliki payung dan badan hukum yang jelas” ujarnya.

Teras pun menjelaskan bahwa Badan Otoritas Pangan Nasional, adalah sebuah kelembagaan pangan yang hendaknya dapat melaksanakan amanat UU tentang Pangan. Sebagaimana dalam Pasal 126 UU tentang Pangan disebutkan bahwa dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan nasional, dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal selanjutnya dalam UU tersebut mengamanatkan bahwa lembaga Pemerintah dapat mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik negara di bidang Pangan untuk melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan/atau distribusi Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Dalam hal ini, Badan Otoritas ini yang selanjutnya bertanggungjawab langsung kepada Presiden, akan menjadi jalan keluar bagi rencana pembangunan lumbung pangan berkelanjutan. Sebab badan ini akan menjaga Presiden Jokowi dari praktik bias dan mal administrasi, sekaligus menguatkan tujuan tata kelola pangan secara mandiri.

Menurut Teras, berdasarkan temuan di lapangan saat melakukan reses, rakyat memiliki harapan besar untuk kesejateraan. Pada sisi lain, masyarakat tani, tidak paham banyak terkait semrawutnya tata kelola pangan nasional kita termasuk tak semuanya memahami konsep penataan ruang.

Mereka hanya menangkap gelagat kurangnya perhatian pada infrastruktur pertanian, kebutuhan akan kejelasan kepemilikan lahan hingga pupuk bersubsidi yang kerap hilang pada masa tanam. Sementara di sisi lain, banyaknya kementerian yang terlibat dalam agenda pembangunan lumbung pangan berkelanjutan pun menurutnya akan menimbulkan sumbatan komunikasi dan koordinasi.

Dengan demikian, sudah waktunya pemerintah membentuk sebuah badan yang kuat dan memiliki kewenangan besar untuk mencegah sumbatan yang ada dan mungkin muncul kemudian hari. Menurutnya inilah momentum, untuk membentuk Badan Otorita Pangan Nasional yang akan mengurai banyak masalah di sektor pangan dan menghadirkan kedaulatan pangan yang sesungguhnya, lewat penghargaan akan hak masyarakat tani terhadap pilihan potensi pangan lokalnya.

“Kita berharap dengan kehadiran Badan Otoritas Pangan Nasional ini, sektor pertanian khususnya subsektor pangan kita, ke depan lebih berkontribusi terhadap penguatan pertumbuhan ekonomi” tandasnya.

Sebagaimana disampaikan Presiden dalan pidatonya Pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar Rp104,2 triliun yang ditujukan guna mendorong produksi komoditas pangan dengan membangun sarana prasarana dan penggunaan teknologi dalam melaksanakan revitalisasi sistem pangan nasional dengan memperkuat pendampingan,pemberdayaan, dan korporasi petani dan nelayan secara digital. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *