Klaim Dibayarkan Jasa Raharja Capai 11 Miliar Lebih

by
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang NTT, Radito Risangadi

BERITABUANA.CO, KUPANG – Hingga akhir bulan Juli 2020, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT telah membayarkan klaim kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 11.675.124.579.  Hal ini dijelaskan Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Provinsi NTT, Radito Risangadi saat jumpa pers di ruang kerjanya, Kamis (13/8/2020).

Dikatakan Radito Risangadi bahwa kehadiran PT Jasa Raharja (Persero) untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua, yakni program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum, yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Program kedua, yakni Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga, implementasi dari Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” tandasnya.

Dari total Rp 11.675.124.579 tersebut, rinci Radito Risangadi, PT Jasa Raharja Cabang NTT telah membayarkan biaya Klaim UU nomor 33 Tahun 1964 sebesar Rp 203.006.251 dan biaya Klaim UU nomor 34 Tahun 1964 senilai p Rp. 11.476.005.102.

“Pelayanan yang kami berikan ini, merupakan bukti kehadiran negara saat masyarakat mengalami musibah,” jelas Radito Risangadi yang baru satu minggu bertugas di Provinsi NTT. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *