Polisi Tangkap Dokter Gigi Gadungan

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan terkait praktek dokter gigi gadungan. (Foto: Min)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap ADS (25) pelaku sebagai dokter gadungan, karena pasien ada yang komplain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada media di Polda metro jaya, Senin 10/8/2020) mengatakan, ADS selaku pemilik sekaligus dokter di klinik Antoni Dental Care, buka praktek di Klinik Antoni Dental Care Jl. P Timor 1 No. 24 RT.03/RW.09, Perumnas III, Kel. Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi.

“Pelaku sudah membuka paktek gigi selama 2 tahun, dan per hari bisa merauf Rp 300 sampai Rp 400 ribu,” ujar Yusri.

Menurut Yusri, pemilik klinik menggunakan peralatan Dental Chair / Dental Unit lengkap, melakukan praktik kedokteran gigi dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah dokter yang teregistrasi.

“Pelaku sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah dokter gigi, untuk menghilangkan identitas sebagai dokter gadungan,” terangnya.

Kronoligis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar akhir Juli 2020, di media sosial perihal dugaan praktik kedokteran gigi yang tidak memiliki izin dan dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai dokter gigi.

Tim menindaklanjuti dan melakukan kegiatan undercover untuk berkomunikasi dengan tersangka ADS dan mengatur jadwal pemeriksaan, pada Selasa 4 Agustus 2020.

“Saat tim melakukan undercover, masuk kedalam klinik sebagai pasien dan menerima tindakan berupa scalling (pembersihan karang gigi) dan penambalan gigi. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, petugas Subdit III Sumdaling bersama dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Bekasi, melakukan penindakan terhadap pelaku,” paparnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat tersebut ditemukan alat-alat dokter gigi, serta berbagai sedian farmasi (obat-obatan) yang dipergunakan untuk mengambil tindakan kedokteran, yang selama ini digunakan oleh tersangka ADS untuk melayani masyarakat yang menjadi pasien di Klinik Antoni Dental Care.

“Untuk meyakinkan masyarakat tersangka ADS menggunakan atribut dokter, seperti baju dokter yang dibordir nama “drg. ADS”, serta memasang foto di media sosial ketika melakukan tindakan kedokteran,” imbuhnya.

Sebelumnya tersangka ADS, pernah menjadi asiten dokter gigi dibeberapa klinik kedokteran gigi, namun tersangka ADS tidak pernah kuliah di Fakultas Kedokteran Gigi, tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter dari Konsil Kedokteran Indonesia, dan tidak memiliki Surat Izin Praktik dokter gigi dari PDGI.

Tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pidana penjara paling lama lima tahun. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *