Polda Metro Jaya Panggil Saksi Ahli Terkait Postingan Anji dan Hadi

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. (Foto: Min)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Cyber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait postingan YouTube musisi Anji dan Hadi Pranoto menemukan obat herbal covid-19 beberapa hari yang lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan dari saksi ahli untuk mengetahui kebenaran postingan tersebut yang dilakukan oleh Musisi Anji dan Hadi.

“Pemeriksaan saksi ahli untuk mengetahui kebenaran ucapan obat herbal (Covid-19) lewat video yang tersebar di medsos memiliki kebenaran atau tidak,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).

Polda Metro Jaya akan memanggil saksi-saksi ahli mulai dari ahli bahasa hingga kedokteran mengenai postingan obat herbal covid-19 tersebut.

“Kita akan memeriksa saksi-saksi ahli, baik itu saksi ahli bahasa, saksi ahli ITE dan kemudian ada juga dari ikatan dokter Indonesia (IDI),” ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, untuk Anji dan Hadi pihak Kepolisian sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Hasil dari gelar perkara tadi pagi, yang bersangkutan memang sudah memenuhi persangkaan di pasal 28 juncto pasal 45 A UU ITE. Untuk perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan,” paparnya.

Diketahui sebelumnya, beredar polemik di media sosial (medsos) terkait penemuan obat herbal covid-19 yang diungkapkan oleh Hadi Pranoto yang di unggah channel YouTube @duniamanji milik Anji sendiri. Mereka diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat.

Kemudian, Ketua cyber Indonesia
Muanas Alaidid melaporkan keduanya ke sentra pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong pada tanggal 3 Agustus lalu.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 3 Agustus 2020 dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam waktu dekat penyidik dari Cyber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menunggu hasil dari keterangan saksi-saksi ahli terkait postingan tersebut yang membuat polemik di masyarakat. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *