Terdakwa Monang Tampubolon Divonis Onslag, Jaksa akan Kasasi

by
Terdakwa dengan tim penasehat hukumnya usai sidang di PN Jakarta Timur

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutus kasus terdakwa Monang Tampubolon dengan amar lepas dari segala tuntutan hukum (onslag). Namun penuntut umum mengambil langkah akan kasasi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa seperti yang dilakukan terdakwa dalam surat tuntutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana akan tetapi merupakan ranah perdata. “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata majelis hakim yang diketuai Syafrudin Ainor, SH dalam sidang, kemarin.

Sebelumnya penuntut Umum Handri Dwi, SH meminta majelis hakim PN Jakarta Timur agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun penjara karena dianggap terbukti memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang menimbulkan kerugian pada pihak orang lain. “Terbukti melakukan Pasal 266 ayat (1) KUHP”. Demikian requisator penuntut umum kala itu.

Sedangkan dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa yaitu dakwaan kesatu primer Pasal 266 ayat (1) KUHP subsider Pasal 266 ayat (2) KUHP, atau dakwaan kedua primer Pasal 263 ayat (1) KUHP subsider Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Kasus ini bergulir hingga ke pengadilan atas laporan mantan istrinya. Dimana terdakwa diduga menjual harta yang dimiliki bersama selama berumah tangga dengan terdakwa dan diduga memalsukan tanda tangannya untuk kepentingan sendiri.

Atas putusan majelis hakim itu, penuntut umum Handri Dwi, SH mengaku akan melakukan upaya hukum yakni kasasi. “Kita kasasilah pak. Sedangkan isi kasasi kita nanti, tunggu putusan hakim kita terima baru kita pelajari,” ujarnya singkat kepada beritabuana.co di kantornya.

Sementara tim penasehat hukum terdakwa menanggapi putusan tersebut mengaku puas dan menyebut kliennya layak mendapatkannya. “Ini sudah adil dan sah menurut hukum. Sudah selayaknya diberikan lepas kepada klien kami, pak Monang Tampubolon,” kata Irvan Taringan, salah satu tim penasehat hukumnya. (R. Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *