Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

by
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim

BERITABUANA.CO, KUPANG – Pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif pajak hingga Desember 2020, melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/PMK.03/2020 pada tanggal 16 Juli 2020 lalu.

Lima jenis insentif pajak yang diberikan antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), insentif PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 Persen, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim mengatakan bahwa insentif yang baru memperluas sektor dan memperpanjang masa berlakunya.

“Kini Wajib Pajak (WP) dapat menggunakan insentif pajak untuk sektor yang lebih luas, dan masa berlakunya sampai akhir tahun,” tutur Luqman Hakim dalam siaran persnya, Selasa (21/7/2020).

Menurut Luqman Hakim, Beleid tersebut untuk menggantikan PMK sebelumnya yaitu PMK No. 44/2020 yang memberikan insentif sampai September 2020 saja. Selain itu, PMK No. 86/PMK.03/2020 juga memperluas sektor yang berhak mendapatkan insentif pajak. Cakupan insentif PPh pasal 21 DTP dari 1.062 klasifikasi lapangan usaha (KLU) diperluas menjadi 1.189 KLU.

Lalu, tambah Luqman Hakim, cakupan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor dari 431 KLU diperluas menjadi 721 KLU. Cakupan diskon angsuran PPh Pasal 25 diperluas dari 846 KLU menjadi 1.013 KLU dan restitusi PPN dipercepat dari 431 KLU menjadi 716 KLU.

“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 dinilai sudah tidak tepat, sehingga perlu dicabut,” tambahnya.

Secara rinci Luqman Hakim menuturkan, Insentif pertama, selain memperluas KLU, karyawan yang bekerja pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) atau pada perusahaan di kawasan berikat juga dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), dengan syarat karyawan itu harus memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Lalu, Insentif kedua, fasilitas PPh final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang DTP. WP UMKM juga tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23 lagi, namun cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan. WP UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

“Jika permohonan insentif sudah disetujui, Wajib Pajak tidak perlu lagi mengajukan PP 23. PPH Final UMKM 0,5% DTP, sehingga wajib pajak tidak perlu melakukan setoran pajak. Namun perlu diingat bahwa WP wajib menyampaikan Laporan Realisasi bulanan.” tutur Sara, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Kupang.

Insentif ketiga yaitu pemerintah memperluas cakupan KLU menjadi 721 KLU, wajib pajak pada perusahaan KITE, atau pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor. Namun, wajib pajak wajib melaporkan laporan setiap bulan yang sebelumnya setiap tiga bulan.

Insentif keempat yaitu insentif angsuran PPh Pasal 25. Selain perluasan KLU menjadi 1.013 KLU pada industri tertentu, wajib pajak pada perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25. Sama halnya dengan PPh Pasal 22 impor, wajib pajak wajib melaporkan laporan setiap bulan.

Insentif kelima yaitu insentif percepatan restitusi PPN. Perluasan KLU menjadi 731 KLU pada industri tertentu, perusahaan KITE, kawasan berikat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Sehingga WP mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.

Luqman Hakim kembali menyampaikan agar wajib pajak KPP Pratama Kupang menggunakan insentif ini untuk mengembalikan kelangsungan usaha di tengah pandemik. “WP yang belum menggunakan insentif, gunakan sekarang juga untuk membantu mengembalikan kelangsungan proses bisnis dan usaha wajib pajak,” ujar Luqman Hakim.

Seluruh fasilitas di atas dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id, dan mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020.

Insentif pajak merupakan fungsi regulasi dari pajak untuk membantu memberikan kebijakan yang dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat. Dengan semangat gotong royong, Pajak Kuat Indonesia Maju. (rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *