Inovasi SIM Internasional, Korlantas Polri: Dilakukan Secara Daring untuk Putus Covid-19

by
Korlantas Polri Irjen Istiono saat memberikan keterangan pembuatan SIM Internasional secara daring

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Korlantas Polri meluncurkan inovasi dalam pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) internasional secara daring. Artinya dari rumah saja tanpa harus hadir ke Satpas Korlantas Polri, Rabu (15/7/2020).

“Launching penerbitan SIM internasional dari rumah saja,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Kantor NTMC Polri.

Tujuan pembuatan SIM secara daring, menurut Istiono, untuk meminimalisir pertemuan tatap muka dalam pelayanan publik. Sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Ini sebuah langkah terobosan di era adaptasi kebiasaan baru yang memang bertujuan untuk memutus Covid-19. Kami hindari kerumunan massa,” katanya.

Pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan dengan sangat mudah, yaitu cukup mengakses SIM internasional. Korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM internasional melalui browser di ponsel atau komputer.

Kemudian melakukan registrasi secara daring dengan melakukan pengisian data diri dengan mengunggah foto SIM yang masih berlaku, KTP, paspor, foto KITAP (khusus WNA), pasfoto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.

Setelah semua data terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.

Selanjutnya pemohon bisa membayar secara nontunai melalui ATM, M-Banking, internet banking maupun setor tunai pada bank.

Setelah pemohon melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru adalah sebesar Rp 250 ribu, sementara SIM perpanjangan Rp 225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *