F-PDIP DPR Jelaskan Alasannya Mencopot Rieke dari Jabatan Ketua Panja HIP

by
Ketua F-PDIP DPR RI, Utut Adiyanto.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menegaskan, pergantian pimpinan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan Ketua Panitia Kerja Haluan Ideologi Pancasila (Panja HIP). Rieke Diah Pitaloka bukan karena ada masalah.

“Rieke bukan dicopot, melainkan pergantian biasa dan ini sering dilakukan Fraksi PDIP,” kata Ketua F-PDIP DPR RI, Utut Adianto didampingi Sekretaris F-PDIP DPR, Bambang Wuryanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Dijelaskan Utut bahwa untuk RUU Omnibus Law (Ciptaker) dan RUU HIP itu, FPDI-P membutuhkan orang dengan disiplin tinggi, seperti Komjen (Pol) M. Nurdin dan Turban Panjaitan.

“Untuk Rieke, Fraksi PDIP mengapresiasi atas kinerjanya selama ini, dan ini rotasi biasa dan sering dilakukan oleh Fraksi kami. Seperti Prof Dr Hendrawan Supratikno, yang semula Ketua BAKN, tapi karena dibutuhkan di RUU Omnibus Law Ciptaker, maka dipindah ke situ agar fokus,” tegas Utut.

Kesempatan sama, Bambang Wuryanto yang akrab disapa Bambang Pacul mengakui karena RUU Ciptaker sebagai RUU primadona Presiden Jokowi dan beliau minta F-PDIP menurunkan tim terbaiknya, dan selalu mempertanyakan perkembangannya.

“Maka dari PDIP sebagai pendukung utama Pemerintah, menunjuk Turban Panjaitan dan M. Nurdin. Rieke itu orang yang fokus dan berhasil menggolkan RUU BPJS Kesehatan yang sekarang bisa dinikmati masyarakat,” tambah anggota Komisi VII DPR itu.

Dengan demikian, lanjut Bambang Pacul, F-PDIP harus menempatkan orang sesuai keahliannya atau ‘the right man on the right place’. Khusus RUU HIP sebanyak 8 fraksi dari 9 fraksi sudah sepakat membahasnya sesuai Pasal 20 UUD NRI 1945 ayat 1, bahwa yang berhak membuat UU adalah DPR RI, dan ayat 2 menyebutkan harus dibahas dengan pemerintah.

“Itu prosedur dan mekanismenya. Sehingga kalau pemerintah tidak ikut membahas, ya tidak bisa menjadi UU,” pungkasnya.

Sebelumnya beredar kabar kalau Pergantian Rieke dilakukan setelah polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) muncul. RUU HIP tersebut diketahui merupakan usulan DPR.

Pembahasan RUU tersebut memang dilakukan di Baleg DPR. Namun, karena banyak kritik dari masyarakat, akhirnya pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU tersebut. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *