Bahas RUU SKN, Fikri: Lex Sportiva Penting Jadi Konsideran

by
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari F-PKS, Abdul Fikri Faqih. (Foto: Dokumentasi Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengatakan pentingnya lex sportiva atau hukum olahraga internasional menjadi konsideran dalam Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional.

“Komisi X ingin memperjelas posisi negara atau pemerintah dengan lembaga Lex Sportiva Instituta yang mengatur dunia olahraga internasional,” katanya saat menggantikan pimpinan rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Panja RUU SKN) di DPR, Rabu (8/7/2020) kemarin.

Fikri menambahkan, setiap cabang olahraga internasional punya regulasinya sendiri yang tidak boleh diintervensi oleh negara atau pemerintahan yang sedang berkuasa.

“Hal ini dikenal dengan lex sportiva atau law sport, sehingga hukum olahraga ini bersifat otonom, dia mampu mengatur dirinya sendiri,” imbuh dia.

Kemudian, Fikri menegaskan, bahwa lewat Panja RUU SKN, Komisi X ingin memperjelas posisi negara atau pemerintah dengan hukum positifnya yang berlaku saat ini dan posisi lembaga Lex Sportiva Instituta yang mengatur federasi-federasi olahraga internasional.

“Inti diskusi pada rapat dengar pendapat umum ini adalah tentang urgensi perubahan UU nomor 3 tahun 2005, dan bagaimana terkait doktrin lex sportiva dapat diterapkan dalam sistem keolahragaan nasional yang akan kita revisi ke depan. Bagaimana pula kedudukan negara dengan statuta federasi olahraga internasional,” urai politisi PKS ini.

Panja RUU SKN menghadirķan pakar hukum keolahragaan untuk memperkaya perspektif hukum di bidang olahraga. Dikatakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Pemerintah sebagai representasi negara berkepentingan untuk menegakkan hukum atau regulasi di wilayahnya termasuk regulasi sektor olahraga. Namun, ada benturan kepentingan dengan regulasi olahraga internasional.

“Dalam rapat ini perlu penjelasan soal kedudukan negara termasuk kedudukan regulasi negara terhadap regulasi dunia olahraga yang mengacu pada statuta federasi masing-masing cabang olahraga. Bagaimana organisasi cabang olehraga sebagai organisasi non-pemerintahan harus patuh pada statuta federasi di satu sisi, namun harus tunduk pula pada hukum positif negara,” papar legislator dapil Jawa Tengah IX ini.

Pembahasan mengenai lex sportiva instituta, sambung Fikri, di awal kerja Panja RUU SKN ini sangat penting. Jika doktrin lex sportiva ini masuk dalam konsideran menimbang RUU SKN, maka sangat mungkin UU SKN lebih sederhana daripada UU yang berlaku sekarang. RUU ini terdiri dari 20 bab dan 92 pasal. Bisa jadi pasal-pasal tentang kewenangan dan kewajiban Pemerintah terhadap olahraga khususnya olahraga prestasi akan berkurang.

Selanjutnya, imbuh Fikri, negara hanya memberi dukungan sarana, prasarana, dan infrastruktur olahraga, serta bantuan pendanaan. Sementara pasal-pasal tentang akreditasi, standardisasi, sertifikasi, arbitrase, doping, dan penyelesaian sengketa olahraga, sudah pula diatur dalam regulasi olahraga internasional. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *