Pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima Diperiksa Sebagai Tersangka Importasi Tekstil China

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya memeriksa Irianto, pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi tekstil dari China.

Namun usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, tersangka Irianto yang keluar pada Selasa, (7/7) malam tersebut tetap bungkam saat ditanya wartawan soal kasus yang membelitnya.

Bahkan tersangka tampak menutupi wajahnya terus ketika sejumlah wartawan hendak mengambil gambarnya dan langsung menaiki mobil tahanan milik Kejagung untuk dibawa kembali ke Rutan Ditjen Bea dan Cukai.

Sementara itu Jampidsus Ali Mukartono membenarkan, bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Irianto.

“Benar kita periksa tersangka IR dalam kasus dugaan korupsinya terkait importasi tekstil,” kata Ali seraya membenarkan IR juga menjadi tersangka di Ditjen Bea dan Cukai, Rabu (08/07/2020), di Jakarta.

Namun Ali meminta wartawan untuk menanyakan lebih lanjut mengenai kasus tersangka Ir yang disidik penyidik Bea Cukai dan juga soal penahanannya kepada pihak Ditjen Bea dan Cukai.

Terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersangka Ir di Ditjen Bea Cukai, Ali mengakui pihaknya tidak menerimanya karena tempat kejadiannya di Batam, Kepulauan Riau.

“Tidak kesini (SPDP nya). Tapi sepertinya ke Batam. Karena kan kejadiannya di Batam,” ucap mantan Kajati Sumatera Selatan ini.

Seperti diketahui Kejagung dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil telah menetapkan lima tersangka dengan empat tersangka diantaranya adalah pejabat Bea Cukai Batam.

Dari empat pejabat Bea Cukai itu tiga diantaranya Haryono Adi Wibowo, Kamaruddin Siregar dan Dedi Aldrian masing-masing selaku Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I, II dan III pada KPU BC Batam telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sementara untuk tersangka Mukhamad Muklas Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada KPU BC Batam belum ditahan.

Sedangkan tersangka Irianto pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) baru diketahui sudah menjadi tahanan pihak Ditjen Bea dan Cukai. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *