Gayus: Tak Teken UU KPK Hasil Revisi, Jokowi Tidak Langgar Aturan

by
Mantan Hakim Agung MA, Gayus Lumbuun.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak melanggar keabsahan UU dan tidak melanggar etika ketatanegaraan. Penegasan itu disampaikan mantan Hakim Agung MA, Gayus Luumbun dalam webinar yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Webinar tersebut mengkaji pendapat mantan Ketua MA, Bagir Manan yang menyebut Presiden Jokowi melanggar etika ketatanegaraan bila tidak mau menandatangani RUU KPK yang telah disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR. Menurut Bagir Manan, praktik di mana pun, kepala negara selalu mengesahkan UU yang sudah disepakati DPR.

“Karena kalau sudah disetujui DPR berarti itu sudah kehendak rakyat, dia (presiden, red) mempunyai kewajiban untuk mengikuti kehendak rakyat,” ujar Bagir Manan saat menjadi saksi ahli pada sidang formil UU KPK di Mahkamah Konsitusi, Rabu (24/6/2020) lalu.

Dalam dialog virtual tersebut beberapa pakar hukum menyampaikan pandangannya terhadap pendapat Bagir Manan. Mereka adalah Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MH (mantan Ketua MA), Prof. Dr. Jimmly Assiddiqie, SH, MH (mantan Ketua MK), Prof. Dr. Sunarto, SH, MH (pakar Hukum Pidana dari UNILA), Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH, MH (pakar Etika dan Moral dari Unair), Prof. Dr. T. Gayus Luumbun, SH, MH (mantan Hakim Agung MA), Dr. Firman Wijaya, SH, MH (Ketua Program Pasca Sarjana FH Unkris Jakarta, dan Drs. R.H. Mochtar HP, Bac, SH, MH sebagai moderator.

Pada forum tersebut, Gayus Luumbun secara tegas dan lugas mengemukakan pandangannya, bahwa tindakan Presiden Jokowi tidak menandatangani UU yang telah disahkan pada sidang Paripurna DPR, tidak melanggar keabsahan UU KPK hasil revisi dan tidak melanggar sama sekali etika ketetanegaraan.

“Karena, situasi pada waktu itu muncul pro dan kontra yang sangat kuat untuk menolak revisi UU tersebut di tengah masyarakat yang mengkhawatirkan revisi tersebut akan menjadi pelemahan bagi KPK, termasuk munculnya salah satu pasal dengan membentuk Dewan Pengawas KPK yang dianggap akan melemahkan kinerja Lembaga KPK,” ungkapnya.

Gayus menilai, pandangan negatif terhadap tidak ditandatanganinya UU KPK hasil revisi tersebut justru merupakan sikap positif dalam menghargai hubungan antara pemerintah dan DPR. Karena sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang menegaskan bahwa RUU tetap sah tanpa tandatangan presiden dalam waktu 30 hari sejak RUU disetujui.

“Bahwa berkaitan dengan dugaan tentang penilaian bahwa langkah presiden tidak sesuai dengan praktik etika ketatanegaraan, itu merupakan bentuk pertanggungjawaban Presiden Jokowi kepada rakyat yang telah memilihnya secara langsung di mana pada saat itu sedang terjadi pergolakan yang kuat antara pro dan kontra terhadap pengesahan revisi UU KPK tersebut,” kata politisi PDI Perjuangan itu lagi.

Hal ini, lanjut Gayus, merupakan bentuk Etika yang dilakukan oleh presiden untuk mengakomodasi kehendak rakyat termasuk presiden tidak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU revisi KPK walaupun desakan muncul dari berbagai kalangan termasuk dari tokoh Agama dan Budayawan seperti Romo Magnis Suseno pada laman Kompas.com tanggal 26 September 2019. Sebab menurutnya, kebijakan Presiden Jokowi tidak menandatangani UU KPK yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR tersebut menjadi ukuran dalam praktik etika ketatanegaraan sekaligus merupakan wujud tanggungjawab seorang presiden sebagai negarawan.

Terakhir, Gayus Luumbun menyampaikan saran dan rekomendasi untuk pengaturan ke depan. Yakni pertama, terhadap RUU dilakukan Judicial Preview yaitu diajukan lebih dahulu ke Mahkamah Konstitusi untuk dikaji apakah RUU tidak bertentangan degan UUD 1945 sebagai mana yang dilakukan di negara lain seperti Perancis.

Kedua, mempertahankan peraturan yang berlaku saat ini dengan saran agar DPR RI tidak cepat mengajukan pembahasan tingkat II pada rapat paripurna DPR agar Pemerintah mempertimbangkan situasi yang berkembang di masyarakat. Bila situasinya tidak kondusif, pemerintah bisa menolak atau tidak menyetujui RUU tersebut menjadi UU.

’Demikian saran saya, semoga mendatangkan kebaikan ke depan,’’ ujar Gayus Luumbun. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *