Otsus Papua Milik Siapa?

by

*Oleh: Dr. Adriana Elisabeth (Koordinator Jaringan Damai Papua Jakarta)

BERITABUANA.CO– Isu pembebasan tujuh tahanan politik (tapol) Papua dari Balikpapan mulai bergeser ke perdebatan seputar revisi (terbatas) otonomi khusus (Otsus) Papua. Benarkah Otsus gagal?. Padahal, selama lima tahun terakhir, anggaran negara untuk Papua terus meningkat.

Secara rata-rata, misalnya, daerah Papua mendapat kucuran dana empat kali lipat lebih banyak dari Jawa Timur. Kebijakan Otsus Papua hanya satu dari sekian banyak kebijakan untuk membangun daerah Papua, termasuk di masa pandemi Covid-19.

Para petugas dari dinas sosial dan Bulog membawa ribuan ton karung beras ke kantor-kantor Distrik (kecamatan) untuk disalurkan kepada penduduk di wilayah pedalaman Papua, khususnya program Rastra (beras sejahtera) atau bantuan sosial berupa beras bagi penduduk prasejahtera. Hampir semua bansos diangkut lewat jalur udara, seperti untuk warga masyarakat di Kabupaten Puncak, Papua.

Transportasi (udara) ini sangat mahal, namun angkutan ini yang tersedia untuk mengirim logistikke pedalaman, meskipun biaya angkut menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan nilai bansos (harga beras) itu sendiri.

Seperti provinsi lainnya, keluarga prasejahtera di provinsi Papua dan Papua Barat menerima juga bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan iuran BPJS (Kartu Indonesia Sehat), KIP (Kartu Indonesia Pintar), KIP Kuliah, dan belakangan bantuan sosial terkait pandemi Covid-19 berupa sembako Rp 600 ribu, Kartu Prakerja, subsidi listrik, serta bantuan alat kesehatan (rapid test, PCR, reagen untuk mesin PCR, ventilator, terutama untuk penduduk di wilayah pedalaman Papua.

Sekilas, mengenai Dana Otsus Papua
Gambaran singkat kondisi Papua itu dapat menjadi catatan kekurangan atau kelemahan Otsus Papua, meskipun predikat sebagai daerah otonomi khusus, baik provinsi Papua maupun Papua Barat masih memiliki hak-hak politik yang berlaku bagi posisi kepala daerah di seluruh Papua, dimana Bupati, Wali Kota, dan Gubernur harus putra asli Papua.

Sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, yang diperbarui dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 (bersama dengan Nangroe Aceh), dua provinsi di Tanah Papua juga memiliki hak- hak ekonomi dan sosial dan budaya. Hak ekonomi antara lain dana Otsus sebesarnya 2 persen dari seluruh DAU (dana alokasi umum) dari APBN. Ada pula Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang berlaku 25 tahun untuk dua provinsi di Papua.

Dana Otsus yang bergulir sejak 2002 itu dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan OAP, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan, sedangkan DIT untuk mendukung pengembangan infrastruktur daerah. Belum lagi, program-program khusus dari satuan kerja kementerian dan lembaga (K/L), baik secara langsung maupun lewat instansi yang secara vertikal berada di bawahnya.

Sejalan dengan berlakunya ketentuan desentralisasi fiskal, anggaran untuk program khusus dikelola oleh daerah.
Misalnya, pada 2019, dana pembangunan untuk provinsi Papua dan Papua Barat mencapai Rp 63,1 triliun.

Sebanyak Rp 46,8 triliun ditransfer dari pusat ke daerah untuk didistribusikan kepada pemerintah provinsi, pemkot dan pemkab. Dana itu terdiri dari Rp 8,36 triliun dana Otsus dan Rp 4,3 triliun DTI.

Kemudian sebanyak Rp 15,1 triliun lainnya bersumber dari APBN berupa program dari satuan kerja K/L. Di luar itu, ada pula dana kampung yang secara umum sering disebut dana transfer ke daerah. Dalam kalkulasi sederhana, dengan jumlah penduduk sekitar 4.3 juta jiwa (3,3 juta orang di provinsi Papua dan 1 juta orang di provinsi Papua Barat), maka alokasi dana APBN yang bisa dinikmati warga Papua mencapai Rp 14,7 juta per kapita. Angka ini jauh di atas rata-rata nasional yang hanya berkisar Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta.

Dana yang dialokasikan untuk dua provinsi di Papua itu mengalami kenaikan yang cukup tinggi dalam lima tahun terakhir. Pada APBN 2014, transfer dari Pusat ke Papua dan Papua Barat masih di Rp 31,75 triliun dan menjadi Rp 63,1 triliun di 2019. Dari jumlah itu, Rp 45 triliun mengalir ke provinsi Papua dan Rp 18,1 triliun ke provinsi Papua Barat.

Adapun dari Rp 8,36 triliun dana Otsus di 2019, sejumlah Rp 4,4 triliun menjadi bagian dari belanja provinsi Papua dan Rp 3,96 bagi provinsi Papua Barat. Dana Otsus dan DTI untuk Tanah Papua juga terus bertambah. Bila pada 2014 dana Otsus masih Rp 6,8 triliun kemudian menjadi Rp 8 triliun pada 2017, dan Rp 8,36 triliun di 2019. Untuk DTI Rp 2,5 triliun di 2014 menjadi Rp 3,5 triliun di 2017 dan Rp 4 ,3 triliun pada 2019.

Lantas, bagaimana kontribusi kedua provinsi di Papua untuk APBN? Sebanyak 48 persen PDRB (produk domestik regional bruto) dari PT Freeport Indonesia di Timika. Dari pajak, royalti, deviden, dan pungutan lainnya, penerimaan negara menurut laporan Freeport McMoran adalah Rp 2,43 triliun (2015), Rp 6,14 triliun (2016), dan Rp 11,6 triliun (2017).

Pada 2019, penerimaan negara dari provinsi Papua dan provinsi Papua Barat sekitar Rp 20 triliun, termasuk dari pajak dan bagi hasil dari industri LNG (gas cair) PT. British Proteleum (BP) di Tangguh, Bintuni dengan perkiraan nilai mencapai sekitar Rp 3,4 triliun (2018). Jadi, penerimaan negara pada 2019 diperkirakan di bawah Rp 25 triliun.

Membangun Narasi Positif Berbasis Fakta

Meskipun ada Otsus dengan dana yang terus meningkat setiap tahun, ketidakpuasan masih melanda sebagian warga Papua. Akumulasi persoalan ketidakadilan sosial ekonomi, masalah keamanan dan pelanggaran HAM mudah meletup menjadi aksi-aksi massa seperti pada Agustus-Oktober 2019 dan sebagian berlangsung anarkis.

Lepas dari adanya kelompok politik yang sengaja meniupkan isu identitas (diskriminasi rasial terhadap Papua), banyaknya persoalan yang belum teratasi (sejak pemberlakuan Otsus Papua 2001) seakan menjadi ‘bom waktu’, apalagi ditambah prasangka buruk dan simpang siur informasi (misinformasi berita), semua ini mudah memantik kemarahan masyarakat.

Otsus Papua tidak terbukti menjadi ‘jalan tengah’, karena masih ada disharmonisasi relasi dan perbedaan perspektif antara pemerintah dan masyarakat Papua tentang (keberhasilan atau kegagalan) Otsus. Namun, Presiden Joko Widodo telah memberi aba-aba untuk mengubah paradigma lama “membangun di Papua” menjadi “Papua membangun” sesuai dengan kondisi antropologis dan sosiologis masyarakat Papua yang sangat heterogen.

Meskipun sebagian orang meyakini bahwa Otsus Papua telah gagal, perlu diingat kembali bahwa pada awal Otsus Papua ditetapkan, hal itu tidak dibarengi dengan proses transisi administrasi dan politik yang mulus, termasuk tidak ada pendampingan dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi Papua yang harus mengemban kewenangan otonom berbeda dari masa sebelum Otsus.

Bagaimana kewenangan dan tanggung jawab mengelola daerah dengan dana Otsus harus dikelola secara transparan dan akuntabel? Tampaknya ini tidak dibahas bersama sebelum Otsus diberlakukan. Selain Otsus hanya dipahami sebagai uang.

Kesalahan ini bukan hanya substantif, namun Otsus juga menyebabkan perubahan mental dan etos kerja. Sebagian orang “hanya” menunggu jatuh tempo pencairan dana Otsus dan dana-dana lainnya. Juga penting dipahami adalah Otsus Papua (2001) dan Papua Barat (2008) secara formal menyatakan urgensi pemihakan, perlindungan dan pendampingan bagi OAP agar dapat mencapai kesetaraan (equality) dan keadilan (equity) di berbagai bidang. Namun Otsus Papua bukan hanya “milik” orang Papua, melainkan juga milik semua warga Papua.

Kesalahpahaman selama ini berdampak pada sikap apatis warga non-Papua terhadap kemajuan pembangunan Papua. Seolah-olah mereka tidak bertanggungjawab atas proses pembangunan di Tanah Papua khususnya sejak 2001.

Narasi negatif terhadap warga non-Papua pun muncul, apalagi faktanya mereka lebih mampu mengambil keuntungan dari adanya Otsus Papua, baik terkait akses pelayanan publik maupun dalam bidang ekonomi lokal, termasuk ekonomi tradisional.

Sebab itu, Otsus Papua harus direvisi, namun prosesnya tidak bisa ditentukan oleh Pemerintah Pusat saja, melainkan perlu melibatkan elemen-elemen di tujuh wilayah adat di seluruh Papua. Membuka ruang konsultasi publik dalam konteks revisi Otsus Papua setidaknya akan membangun kesadaran bersama bahwa setiap proses memerlukan legitimasi dan ownership, sehingga setiap keberhasilan ataupun kegagalan akan menjadi tanggung jawab bersama. Ruang publik harus dibuka dengan bahasa dan komunikasi tanpa kekerasan (non-violent communication), tanpa stigma dan diskriminasi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *