PT KAI Daop 1 Tetap Operasikan 3 KA Jarak Jauh Sampai 31 Juli 2020

by
ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 1 Jakarta tetap operasikan Kereta Api (KA) Jarak Jauh, KA Serayu relasi Stasiun Pasar Senen – Kiaracondong – Purwokerto sejak 12 Juni 2020, disusul 2 KA Jarak Jauh lainnya pada 14 Juni 2020, KA Tegal Ekspres relasi Stasiun Pasar Senen – Tegal dan KA Bengawan relasi Stasiun Pasar Senen – Purwosari.

Eva Chairunisa, Kahumas
PT KAI Daop 1 Jakarta kepada www.beritabuana.co di Jakarta, Rabu (1/7/2020) mennyatakan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya masih dibatalkan hingga 31 Juli 2020.

“Namun, perpanjangan pembatalan sejumlah KA Jarak Jauh keberangkatan dari Daop 1 Jakarta ini masih akan dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan di lapangan. Jika terdapat perpanjangan waktu atau kembali beroperasinya KA dalam kondisi The New Normal, maka akan diinformasikan kembali secara resmi,” ujarnya.

Dikatakan, perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

“Pengoperasian kembali KA Reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket maksimal 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Dan hngga kini rata-rata volume penumpang per KA masih dibawah 30 persen,” tutur Eva.

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, jelasnya, petugas akan melakukan pengaturan tempat duduk sehingga dalam perjalanan tidak berdekatan dengan penumpang lain. Untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh, calon penumpang juga diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.

Eva menyebutkan, berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui sistem online seperti KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. Namun, jika membeli tiket melalui loket go show (dengan ketentuan 3 jam sebelum keberangkatan KA) di Stasiun Pasar Senen, maka berkas persyaratan akan melalui proses pengecekan di awal oleh petugas lokal sebelum transaksi tiket dilakukan.

Ketentuan Mengikuti Tes PCR

Lebih lanjut Eva mengatakan, penunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

Selain itu, tambah Eva, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

“Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, serta calon penumpang diwajibkan memakai masker dan faceshiled selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan,” pungkas Eva. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *