Supaya Tidak Bingung, Ini Aturan Penggunaan Bagasi dan Besaran Tarif di KA

by
Bagi pelanggan kereta api, pembelian tiket Nataru 2023/2024 sudah bisa di pesan. (ist).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kereta Api Indonesia (KAI), sudah menetapkan aturan bagasi yang dibawa penumpang di kereta api (KA). Peraturan ini terkait bagasi penumpang yang memuat batas bagasi maksimum hingga tarif tambahan untuk kelebihan bagasi penumpang telah diatur oleh PT KAI sejak lama.

Berikut aturan bagasi kereta api yang berlaku bagi penumpang, batas maksimal bagasi penumpang yang diperbolehkan di dalam kereta api, dan berapa tarif tambahan atas kelebihan bagasi penumpang.

Merujuk pada informasi yang dilansir situs resmi KAI, ada sejumlah aturan terkait bagasi bagi penumpang kereta api. Berikut sejumlah aturan yang berlaku terkait bagasi penumpang di kereta api:

1. Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum untuk tiap penumpang adalah 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm) serta maksimal terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa dikenakan biaya tambahan.

2. Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud di atas sampai dengan maksimal 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), maka diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kereta penumpang namun dengan dikenakan biaya tambahan atas kelebihan bagasi atau dapat membeli tempat duduk ekstra.

3. Tarif tambahan atas kelebihan berat bagasi berlaku sebagai berikut:
– Kereta Api kelas Eksekutif Rp 10.000 per kg
– Kereta Api kelas Bisnis Rp 6.000 per kg
– Kereta Api kelas Ekonomi Rp 2.000 per kg.

4. Pembayaran tarif tambahan atas kelebihan bagasi dilakukan di stasiun. Adapun bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud di atas diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta api, kecuali untuk kursi roda manual, kereta bayi, tongkat alat bantu jalan.

5. Bagasi sepeda yang dapat dibawa langsung ke dalam kabin kereta penumpang adalah jenis sepeda lipat dengan berat paling tinggi 20 kg dan ukuran diameter roda paling tinggi 22 inci, serta memastikan kondisi sepeda lipat tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada sarana kereta.

6. Untuk sepeda dengan jenis selain sepeda lipat sebagaimana dimaksud di atas, baik dalam kondisi terikat maupun berupa komponen-komponen sepeda yang dikemas sedemikian rupa, tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang atau kereta makan.

7. Bagasi ditempatkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau ditempatkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta api.

8. Perusahaan (KAI) tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan/atau kehilangan bagasi penumpang. Setiap penumpang wajib menjaga bagasi yang dibawanya.

9. Kerusakan pada kereta api yang diakibatkan oleh bagasi penumpang menjadi tanggung jawab penumpang dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar kerugian nyata atas kerusakan dimaksud.

10. Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, meliputi:
– Binatang.
– Narkotika Psikotropika dan zat adiktif lainnya.
– Senjata api dan senjata tajam.
– Papan selancar.
– Semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak.
– Semua barang-barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
– Barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
– Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. (Kds)