Siap Diberlakukan Penegakan Hukum TSS 1 Juli 2020, Dirjen Hubla Kitari Selat Sunda

by
Dirjen Hubla R. Agus H. Purnomo turun dari Kapal KN EDAM usai mengitari Selat Sunda selama 4 jam melihat kesiapan personil dan kapal patroli dalam penegakan hukum di Selat Sunda dan Lombok 1 Juli 2020.

BERTABUANA.CO, MERAK Kementerian Perhubungan siap memberlakukan Penegakan Hukum Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok mulai 1 Juli 2020. Kesiapan pemberlakuan TSS ini ditandai dengan Apel dipimpin Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo
bersama intansi terkait seperti KPLP, Bakamla, Polair, Basarnas, TNI AL dan Kemenko Maritim di dermaga 7 Pelabuhan Merak, Sabtu (27/6/2020).

Liputan www.beritabuana.co di acara ini, Dirjen Hubla usai melakukan Apel langsung melakukan patroli menggunakan Kapal KN Edam mengitari Selat Sunda bersama instansi terkait selama lebih kurang empat jam melihat kesiapan personil dan armada kapal yang digunakan bila TSS diberlakukan.

Dalam Apel dan Simulasi Penegakan Hukum ini dikerahkan 6 unit Kapal Negara, yakni KN. Trisula – P. 111, KN. Alugara – P. 114, KN. Celurit – P. 203, KN. Cundrik – P. 204, KN. Belati – P.205, dan KN. Jembio – P. 215. Juga melibatkan dua Kapal Negara Navigasi dari Kantor Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok, KN. Enggano dan KN. Edam, serta Kapal Patroli Polair KP. Bangau – 5006 dan
Kapal Badan SAR Nasional KN. SAR Wisnu.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam arahannya secara virtual menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Sebagai negara kepulauan, Indonesia kini telah menancapkan sejarah baru dalam mengimplementasikan secara penuh TSS pada alur laut Selat Sunda dan Lombok,” ujar Menhub Budi Karya.

Menurutnya, upaya yang dilakukan ini tentunya sejalan dengan visi dan misi Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Nawa Cita, yaitu untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

Betapa tidak, jelas Menhub Budi, perjuangan yang ditunjukkan Kemenhub selama lebih dari 2 tahun untuk memperoleh penetapan TSS kedua Selat ini ditandai dengan diresmikannya TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok oleh International Maritime Organization_ (IMO) pada Juni 2019 dengan diterbitkannya sirkular IMO COLREG.2-CIRC.74 dan SN.1CIRC.337 tentang Implementasi Traffic Separation Scheme dan Associated Routeing Measures_ di Selat Sunda dan Selat Lombok.

“Hal ini membuktikan Indonesia telah mencatat sejarah baru sebagai Negara Kepulauan pertama di dunia yang memiliki Bagan Pemisahan Alur Laut atau TSS di Alur Laut Kepulauannya dan menjadi kebanggaan tersendiri bagi Indonesia, khususnya Kementerian Perhubungan sebagai Maritime Administration di IMO dan telah memperjuangkan usulan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok melalui konsultasi yang intensif dengan negara-negara maritim dan konvensi organisasi maritim lnternasional selama lebih dari dua tahun di kancah maritim dunia,” ujarnya.

Keberhasilan ini, tutur Menhub Budi Karya, tentunya harus ditindaklanjuti dengan semangat, etos kerja yang baik, serta kesiapan dalam pengimplementasian dan penegakkan hukumnya.

“Oleh karena itu pihaknya memberikan apresiasi yang setingi-tinginya kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam mengawal pelaksanaan implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok, mulai dari memastikan kesiapan sarana dan prasarana VTS (Vessel Traffic Service) dan SBNP (Sarana Bantu Navigasi Pelayaran), Sumber Daya Manusia, serta menyiapkan Sistem Operasional Prosedur (SOP) Pengamanan dan Patroli di Selat Sunda dan Selat Lombok dengan menggunakan Kapal Patroli KPLP,” tandasnnya.

Dirjen Perhubungan Laut R.Agus H.Purnomo dalam kesempatan itu mengingatkan agar seluruh instansi yang terlibat dalam TSS diwajibkan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing. “Dengan menjalankan Tupoksi secara baik dan penuh tanggungjawab, pelaksanaan TSS nanti di lapangan akan berjalan sesuai yang diinginkan,” ujarnya.

Dirjen Agus menegaskan, para operator pelayaran tidak perlu khawatir dan tidak ada tarif terlebih pungutan yang membebani oeparator pelayaran. Apalagi 1 Juli 2020 menjadi penentu dimulainya TSS di kedua selat tersebut, yang prosesnya cukup lama dengan beragam persiapan. Diantaranya, peningkatan pengawasan di TSS dengan mengoptimalkan pengoperasian Vessel Traffic Service (VTS) Merak dan VTS Benoa.

Dikatakan, sarana dan prasarana pada kedua VTS tersebut, termasuk Automatic Identification System (AIS), Radar, dan perangkat pendukung lainnya yang siap melaksanakan pengawasan pada seluruh wilayah TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok.

Disampung itu, lanjutnya, sesuai Kepmenhub No. KM 129/2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Lombok dan Kepmenhub KM 130 /2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Lombok dan Selat Sunda, sebagai payung hukum. Regulasi itu juga mengatur pelaksanaan Sistem Pelaporan dan Informasi Navigasi (SUNDAREP dan LOMBOKREP) bagi kapal-kapal yang melintas pada TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok.

“Adapun pelaksanaan SUNDAREP dan LOMBOKREP dilaksanakan agar terdapat manajemen lalu lintas yang efisien dan cepat, demi kepentingan keselamatan navigasi dan perlindungan lingkungan laut, sebagaimana didefinisikan dalam konvensi internasional yang relevan,” tutur Dirjen Agus sembari menambahkan, hal itu juga sesuai dengan Konvensi SOLAS Chapter V, yang mengatur tentang fungsi dan peran terkait operasional VTS) dan Ship Reporting System (SRS), serta Permenhub PM 26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran.

“Karena itu mulai 1 Juli, seluruh kapal yang melewati Selat Sunda dan Lombok wajib melaporkan dan memberikan informasi tentang ukuran kapal, kondisi ballast, dan jenis muatan.Informasi secara terbuka bahan muatan itu sangat penting untuk mengetahui dan memastikan barang yang dibawa tidak berbahaya,” tutup Dirjen Agus. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *