Kisruh di UIN Alauddin Makassar, Alumni Berkirim Surat Ke Presiden

by
Alumni UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Abdillah Mustari. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof. Hamdan Juhannis dilaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), atas dugaan pelanggaran maladministrasi dan kolusi pada pengangkatan pejabat di universitas tersebut.Selain melaporkan rekor, sejumlah Dekan ikut dilaporkan.

“Rektor dan Dekan telah menyalahi prosedur dalam pengangkatan pejabat di lingkungan universitas,” kata alumni UIN Alauddin Makassar, Sulsel, Abdillah Mustari lewat keterangan tertulisnya yang diterima beritabuana.co, Kamis (25/6/2020).

Abdillah Mustari yang pernah menjadi dosen tetap di UIN Alauddin dan pernah menjadi anggota Bawaslu Kota Makassar menyatakan, ia sudah berkirim surat melaporkan dugaan pelanggaran maladministrasi itu ke Presiden RI Jokowi pada bulan Januari 2020. Setelah cukup lama menunggu, dia kemudian mendapat informasi kalau surat laporan tersebut telah di proses dan kemudian disampaikan ke Kementerian Agama yang menaungi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

“Saya sudah mendapat informasi bahwa laporan saya sudah sampai ke Kementerian Agama. Harapan saya, Menteri Agama (Menag) dapat mengambil langkah tepat atas pelanggaran yang dibuat oleh Rektor,” katanya.

Dia mengungkapkan, Rektor Prof. Hamdan Juhannis telah melakukan pengangkatan pejabat di UIN Alauddin tetapi bertentangan dengan pasal 26 ayat 1 huruf d Peraturan Menteri Agama (PMA) No 20 tahun 2014 tentang Statuta UIN Alauddin Makassar. Rektor melantik Dekan yang tidak memenuhi persyaratan.

“Celakanya lagi, Dekan yang dilantik tersebut melakukan pelanggaran yang sama ketika mengangkat ketua dan sekretaris jurusan di lingkup fakultasnya. Terjadi pelanggaran terhadap PMA Nomor 20 tahun 2014 secara terstruktur dan sistematis ke sejumlah fakultas,” tambah Abdillah lagi.

Lebih lanjut dia berharap, Menteri Agama dapat menindaklanjuti laporannya seperti yang sudah disampaikan ke Presiden RI Joko Widodo. Sebab, menurut Abdillah, Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis tidak saja mengabaikan PMA No 20 tersebut, tetapi juga telah melakukan pelanggaran UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Sebagai alumni, kata dia, tata kelola organisasi UIN Alauddin dapat dikembalikan sebagaimana statuta UIN Alauddin. Namun, Menag harus melakukan reorganisasi dengan pejabat yang memenuhi syarat, serta mencabut SK Rektor dan SK Dekan tentang pengangkatan pejabat yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *