Ribuan Massa Dorong MPR Gelar SI Jika Presiden Beri Peluang Pembahasan RUU HIP

by
Aksi ratusan massa tolak RUU HIP di depan Gedung Parlemen.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Aksi unjuk rasa yang diikuti ribuan massa ini, menolak Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), dan meminta DPR mencabut RUU tersebut dari Prolegnas.

Ribuan massa tersebut yang terdiri dari sejumlah ormas yang tercatat masuk dalam aliansi tersebut antara lain Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), mulai mendatangi kawasan depan Gedung Parlemen. Massa langsung melakukan kerumusan meski sudah ada imbauan untuk menjaga jarak fisik atau physical distancing pencegahan virus corona atau Covid-19.

Dalam aksi tersebut, setidaknya 1.000 personel aparat gabungan dari Polisi dan TNI bakal disiagakan untuk mengawal jalannya aksi. Pengamanan juga termasuk penerapan protokol kesehatan selama jalannya aksi, seperti penggunaan masker dan menjaga jarak.

Sebelumnya, Edy Mulyadi salah seorang Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi tersebut menyebut, aksi itu akan digelar pada pukul 13.00 WIB di depan Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

Bahkan ia menegaskan, massa aksi yang bakal hadir bakal mencapai ribuan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan jaga jarak. Terlebih, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan aksi tersebut.

“(Peserta) Ribuan lah, enggak tahu berapa ribu. (Pemberitahuan ke Polda) Sudah dong, sudah beres ke Polda hari Senin pagi,” ujar Edy Mulyadi.

Berikut isi pernyataan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) tentang penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan bahaya kebangkitan PKI/Komunisme :

1. Menolak RUU HIP dan mendesak Pimpinan dan seluruh Fraksi Fraksi di DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, serta mendesak Pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas.

2. Mendukung penuh dan siap mengawal Maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia, yang antara lain menolak RUU HIP.

3. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses secara hukum pidana, pihak pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila.

4. Mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan dan melaksanakan UU nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, khususnya pasal 107a, 107b,107c, 107d, dan 107e terhadap oknum-oknum pelaku makar terhadap Pancasila.

5. Sesuai UU nomor 2/2008 tentang Partai Politik pasal 40 dan pasal 41 tentang Partai Politik jo UU nomor 2/2011, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan permohonan pembubaran parpol yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP karena terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan; dan atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, sekaligus membatalkan ketentuan hanya pemerintah yang boleh mengajukan permohonan pembubaran partai politik.

6. Mendesak DPR agar sesuai Undang Undang Dasar 1945 mendorong MK melakukan sidang pemberhentian presiden dan MPR segera menggelar Sidang Istimewa (SI), apabila Presiden Joko Widodo memberi peluang atau akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila serta membangun kerja sama dengan Partai Komunis China.

7. Menolak kriminalisasi dan perlakuan yang tidak adil oleh aparat hukum terhadap para ulama dan tokoh masyarakat yang berseberangan dan menyampaikan saran serta kritik terhadap penguasa.

8. Menyerukan para tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis yang setia pada NKRI dan seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru yang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *