Draft RUU IKN Beredar, Legislator Demokrat Bakal Pertanyakan ke Pemerintah

by
Wasekjen DPP Partai Demokrat, Irwan

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah berkomitmen terus melanjutkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Bahkan, akhir-akhir ini beredar draft RUU IKN ke publik.

Menyikapi hal ini, Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Jumat (12/6/2020) Sebab itu, mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur tersebut.

Apalagi, menurut politisi Partai Demokrat itu, hingga kini belum ada legal standing dan DPR RI belum menerima draft RUU IKN tersebut dari pemerintah untuk dibahas.

“Sampai saat ini kita belum pernah menerima draf RUU IKN sebagaimana dijanjikan pemerintah. Kami butuh ketegasan pemerintah terkait kelanjutan IKN, paling tidak pernyataan dari apakah sudah menyerahkan secara resmi draf RUU IKN itu bersama materi teknisnya ke DPR. Kemarin katanya akhir Januari sudah rampung, Februari tiba-tiba ada Covid-19,” kata politisi asal Kaltim itu.

Diketahui, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa baru-baru ini juga menyatakan pembangunan IKN tetap berjalan dan sedang disiapkan masterplan-nya.

“Pemerintah sudah mulai menyampaikan bahwa pembangunan IKN akan dilanjutkan melalui menterinya, jangan hanya begitu, draft RUU-nya mana? Saya sebagai anggota DPR RI dari Kaltim mendesak agar pemerintah segera menyampaikan draf itu ke DPR biar bisa dibahas,” tegas Wasekjen Partai Demokrat ini.

Menurut Irwan, sejauh ini DPR masih reses dan sepengetahuannya dewan belum menerima draf RUU IKN. Mestinya, sebelum membahas kelanjutan pembangunan dan lain-lain, pastikan dulu legal standing UU-nya, diskusinya di situ.

“Sementara draft itu belum kami terima. Kami tunggu draf asli yang disampaikan oleh pemerintah,” jelasnya seraya mengingatkan pemerintah supaya menyelesaikan terlebih dahulu legal standing pembangunan IKN.

Dia juga meminta Presiden Jokowi menyampaikan sikap tegasnya. Sebab, ide besar ini awalnya datang dari Presiden ketujuh RI itu.

“Seharusnya Presiden dong menjelaskan. Kalau ada kelanjutan proses pembangunan IKN seperti disampaikan Menteri Bappenas, presiden bisa menjelaskan apakah sudah menyampaikan RUU itu ke DPR sehingga bisa dibahas,” demikian Irwan. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *