Kades Diwajibkan Beri Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Perangkat Desa

by
Camat Sukaresmi, Kab.Cianjur, Firman Edi, STP, M.Si

BERITABUANA.CO, CIANJUR – Hasil rapat Camat dan Kepala desa (Kades), dalam menindaklanjuti Perbup Cianjur No.12 Tahun 2018 sebagaimana diubah kedalam Perbup Cianjur No 22 Tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa, diwajibkan Kades memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kinerja Perangkat Desa selama 6 bulan.

“Terhitung sejak tanggal pelantikan Kades, mereka sudah dapat melakukan evaluasi sebagai bahan selanjutnya bagi Kades dalam memberikan penilaian kinerja Perangkat Desa “ujar Camat Sukaresmi, Firman Edi di kantornya, Jumat (5/6/2020).

Terkait pemberhentian Perangkat Desa, Camat Sukaresmi menyatakan, ada beberapa hal yang harus disampaikan di antaranya — perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.

“Pemberhentikan Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud karena usia telah 60 tahun,” katanya.

Selain itu, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap. Atau berhalangan tetap.

Kemudian, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan
melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

“Merujuk poin-poin itu, maka kami minta agar Kades menyampaikan alasan pemberhentian Perangkat Desa tersebut berikut dengan dokumen penunjang lainnya,” tutup camat. (YS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *