Semua Fraksi DPRD NTT Menerima Dua Ranperda dengan Catatan

by
Suasana Sidang Paripurna DPRD NTT tentang Pembahasan Dua Ranperda yang diajukan Pemerintah Provinsi NTT

BERITABUANA.CO, KUPANG – Sembilan Fraksi yang ada di DPRD Provinsi NTT menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang diajukan Gubernur NTT, untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda, dengan beberapa catatan.

Sidang Paripurna Pembahasan Ranperda digelar di ruang sidang DPRD NTT pada Rabu (3/6/2020) malam tersebut, membahas Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT. KawasyI Industri Bolok dan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Penjamin Kredit Daerah NTT.

Fraksi Partai Golkar dalam Pemandangan Umumnya yang dibacakan Sekertaris Fraksi, Mohammad Anshor meminta agar penyertaan modal tersebut sesuai dengan seluruh peraturan yang ada, sehingga memenuhi asas-asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

“Mengingat ada beberapa BUMD Provinsi NTT yang sesuai ketentuan akan mendapat penyertaan modal secara periodik, maka kami meminta kepada pemerintah, untuk mempertimbangkan agar dibentuk sebuah peraturan induk tentang Penyertaan Modal Daerah mencakup aset dan uang,” tandas Mohammad Anshor.

Jika pandangan ini dapat diterima, papar Mohammad Anshor, maka perlu pemerintah mengajukan rancangan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah secara umum pada kesempatan berikutnya, sedangkan Dua Ranperda yang telah diajukan tetap dibahas untuk mencapai kesepakatan.

Untuk Fraksi PDIP yang dibacakan Emanuel Kolfidus meminta agar pemerintah memberikan gambaran perubahaan pengelola kawasan industri Bolok dari status sebagai Badan Pengelolah menjadi Perseroan Terbatas (PT).

“Penjelasan ini sangat penting untuk melihat untung rugi, kekuatan dan kelemahan dari Badan Pengelolah menjadi PT dan sumbangsihnya selama ini bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja,” pinta Emanuel Kolfidus

Untuk itu, kata Emanuel Kolfidus,
Fraksi mengingatkan pemerintah, bahwa usaha investasi harus memegang lima prinsip penting, yaitu : legalitas, keamanan, likuiditas, keuntungan dan kesesuain.

“Sedangkan untuk PT. Jamkrida, harus terus mengembangkan perseroan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana syarat yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Pengelolaan PT. Jamkrida harus didesain untuk mewujudkan tata kelolah perusahaan yang baik (Good Coorporate Governance), yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independen dan kejujuran,” kata Emanuel Kolfidus.
Hal senada diungkapkan tujuh. Fraksi DPRD Provinsi NTT lainnya, masing-masing Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Hanura, Fraksi Gabungan DSP dan Fraksi Perindo. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *