Pemerintah tak Berangkatkan Jamaah Haji karena Pertimbangan Pandemi Covid-19

by
ILUSTRASI

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi Covid-19.

“Dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah,” jelas Fachrul dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Mengenai pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut, menurutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Fachrul juga menyebutkan, sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan.

“Hal ini dimulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air,” kata Fachrul dengan menandaskan, keputusan ini sungguh cukup pahit dan sulit karena di satu sisi sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada jamaah haji. “Ini merupakan tanggung jawab negara karena terkait risiko keselamatan,” tegasnya.

Fachrul menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan kajian yang sangat mendalam oleh tim yang dibentuk Kementerian Agama juga setelah dikonsultasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait keputusan tersebut.

Selain itu, pihak Arab Saudi juga tidak kunjung membuka akses haji bagi negara manapun akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah, katanya. Padahal, pemerintah telah melakukan berbagai persiapan.

Dalam kesempatan ini Fachrul juga menyinggung soal risiko ibadah yang sangat mungkin terganggu jika haji dilaksanakan dalam kondisi dimana di masyarakat kasus terpapar COVID-19 masih bertambah. “Dan keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia baik jamaah haji reguler maupun yang haji furada atau haji khusus atau menggunakan visa undangan atau mujamalah,” tuturnya.

Diungkapkan pula bahwa keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini dilakukan pemerintah terkait dengan kondisi pandemi COVID-19 yang terjadi di berbagai negara termasuk Arab Saudi yang telah berdampak pada berbagai sektor kehidupan. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *