Syamsul, Tersangka Korupsi Tanggul Sungai Sei Padang Ditangkap Kejati Sumut

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil menangkap seorang buronan korupsi pembuatan tanggul Sungai Sei Padang, sebesar Rp1,4 miliar. Tersangka kini langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.

“Tersangka dugaan korupsi pembangunan tanggul Sungai Sei Padang itu telah dititipkan sementara di Lapas Tebing Tinggi untuk menunggu pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk segera disidangkan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian dalam keterangan tertulis kepada wartawan, di Jakarta, Senin (11/05/2020).

Menurutnya, tersangka Samsul yang juga Wakil Direktur CV.Safitri menjadi buronan sejak tahun 2017, akhirnya ditangkap tim Kejari Tebing Tinggi Jumat (8/5) di kediamannya di Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

“Kemudian tersangka itu diboyong ke Kantor Kejari Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan, sebelum ditahan di Lapas Tebing Tingi untuk proses hukum,” katanya menambahkan.

Dikatakannya, tersangka buronan yang diamankan itu juga menjalani pemeriksaan kesehatan berkaitan dengan virus COVID-19, dan hasilnya Samsul dinyatakan negatif.

Sebelumnya, tersangka Samsul (34) mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi, dalam kasus dugaan korupsi pembuatan tanggul Sungai Sei Padang Tebing Tinggi sebesar Rp1,4 miliar dari dana APBD Tebing Tinggi Tahun 2013.

Dugaan penyimpangan dalam pembuatan tanggul Sungai Sei Padang itu yakni tidak sesuai dengan ketentuan bestek dengan kerugian keuangan negara senilai Rp150 juta. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *