Dirut PT KCN Komitmen Bayar Deviden atas Pembangunan Proyek Pelabuhan Marunda

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terkait perselisihan pembayaran hutang proyek, pihak PT Karya Citra Nusantara (KCN) menegaskan tetap berkomitmen akan melakukan pembayaran kepada para kreditur yang terlibat dalam pembangunan proyek Terminal Utama Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

“Kami tetap beritikad baik untuk menyelesaikan pembayaran tersebut. Bahkan kami juga sudah menyiapkan uangnya,” ujar Direktur Utama PT. KCN, Widodo Setiadi seraya menunjukkan dana tunainya di depan majelis hakim Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2020).

Menurutnya, tidak ada kerugiakan yang dialami para pihak pemegang saham atas proyek tersebut. Apalagi, kegiatan pembangunan Terminal Utama Pelabuhan Marunda itu merupakan proyek strategis nasional non APBN dan APBD.

“Jadi kami sampaikan bahwa potensi atau deviden yang akan dibagi setelah RUPS dilaksanakan itu tidak mungkin  hilang,” kata Widodo seraya membantah bahwa pihaknya (PT KCN – red) akan jatuh pailit.

Untuk itu, pihak KCN tetap konsen dalam mengikuti persidangan PKPU dan berusaha sekuat tenaga agar tidak sampai bangkrut alias pailit.

“Kalau kita memahami sikap pernyataan KBN itu sangat menyudutkan kami (PT.KCN). Apalagi kami juga dilaporkan Polda Metro Jaya,” katanya.

Menurut Widodo, justru seharusnya pihak KBN selaku pemegang saham juga ikut membantu KCN dalam menghadapi proses PKPU.

Apalagi pihak KCN merasa  tidak pernah wanprestasi, khususnya kepada Juniver Girsang. Kenapa? Karena apa yang ditagih ini adalah sukses fee sementara untuk lawyer fee nya KCN sudah bayar sebesar 250.000 US dollar,” ungkapnya.

Karena itu, lanjut Widodo,  tidak ada pihak lain yang ikut mendompleng atas urusan PKPU ini.  Artinya, kalau ada yang dompleng dalam PKPU maka patut diduga telah terjadi kolaborasi.

“Seharusnya kita berpikir, bagaimana kelangsungan pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda dapat berjalan dengan baik, dan tidak membebankan pada keuangan negara.” kata Widodo menandaskan.

Seperti diketahui sidang PKPU tersebut dipimpin Hakim Pengawas, Makmur dan dihadiri oleh tim pengurus PKPU. Diantaranya, Arief Patramijaya, dan Debitur yaitu PT KCN serta sejumlah kreditur yang sudah mendaftarkan tagihannya, termasuk perwakilan dari pihak Juniver Girsang

Ada 7 pemohon atau kreditur yang diumumkan oleh Pengurus yaitu; Juniver Girsang, Brurtje Maramis, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Karya Kimtek Mandiri (KKM), PT Pelayaran Karya Tehnik Operator (PKTO), PT Karya Teknik Utama (KTU), dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office.

Adapun besaran nilai penangguhan yang diajukan yakni, Juniver Girsang 1.148.400 dollar AS, Brurtje Maramis 106.000 dollar AS, dan PT KBN Rp 114.223.023.336.

PT KKM sebesar Rp 1.848.000.000, PT PKTO sebesar Rp 8.382.000.000, PT KTU sebesar Rp 233.622.814.748, dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office sebesar 3.650.000 dollar AS.

’Setelah batas akhir pengajuan tagihan, ada tambahan tagihan yang diajukan oleh PT KBN senilai Rp 1.546.710.100.000,’’ kata Arief Patramijaya menambahkan. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *