Diduga Membuat Tagihan Fiktif, Dirut PT KCN Dilaporkan ke Polisi

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – PT. KBN melalui pengacaranya Zul Fahmi, S.H. dari kantor hukum ZOELVA & PARTNERS melaporkan WS, selaku direktur PT. KCN bersama-sama dengan Pengusaha / Mitra dari PT. KCN ke Polda Metro Jaya, Jumat (8/5/2020). Laporan Polisi Nomor: LP/2714/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 8 Mei 2020.

“Atas dugaan tindak pidana penipuan, pengelembungan tagihan piutang, dan / atau membuat tagihan yang diduga fiktif sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 399, Pasal 400 dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara,” ujar Zul Fahmi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).

Selain terlapor, pengacara PT. KCN yaitu YY, telah dilaporkan bersama-sama yang diduga ikut melakukan penggelembungan tagihan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: 715/K/V/2020/RESTRO JAKPUS tanggal 8 Mei 2020.

Kasus berawal pada saat PT. KCN dinyatakan / ditetapkan sebagai perusahaan dalam posisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 4 Mei 2020 telah dilaksanakan rapat kreditur dengan agenda Verifikasi/Pencocokan Piutang.

Dalam rapat tersebut Dirut PT. KCN (dalam PKPU) dengan Dirut PT. KTU, WA sebagai salah satu Kreditor dan / atau kuasanya telah menyampaikan – menyerahkan piutang sejumlah Rp. 233.622.814.708,- (dua ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus empat belas ribu tujuh ratus delapan rupiah) dan USD 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu dollar amerika serikat) kepada PT. KCN (dalam PKPU), demikian juga ada tagihan piutang yang diajukan oleh YY,  sejumlah Rp. 59.907.450.000,- (lima puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ekuivalen senilai USD 3.650.000,- (tiga juta enam ratus lima puluh ribu dollar amerika serikat).

Bahwa piutang-piutang tersebut adalah piutang yang diduga digelembungkan /dibesarkan, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan patut diduga FIKTIF, dikarenakan hutang/piutang sebagaimana disebutkan diatas tidak pernah mendapat persetujuan dari Komisaris dan tidak berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Anggaran Dasar PT. KCN (dalam PKPU) dimana dalam Pasal tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa pinjaman uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) harus dengan persetujuan Komisaris dan berdasarkan RUPS.

Zul Fahmi menjelaskan tindakan yang dilakukan PT. KCN (dalam PKPU) bersama-sama dengan Mitra dan Pengacaranya patut diduga dengan sengaja menggelembungkan, membesar-besarkan tagihan dari yang sebenarnya untuk dasar daripada Dirut PT. KCN dalam rapat verifikasi untuk melakukan votting dapat menguasai suara mayoritas untuk menghindari PAILIT.

“Motif ataupun modus seperti kejadian ini sering digunakan oleh pihak-pihak yang melaksanakan profesinya mengurus kepailitan, namun selama ini tidak ada pihak yang berani atau mampu mengungkap – melaporkan modus yang sangat mencederai proses kepailitan di Pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya terhadap para terlapor dapat dikualifisir telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 399 tentang mengurangi secara curang hak-hak pemiutang dari Perseroan atau Perkumpulan dan Pasal 400 KUHP tentang memperbesar jumlah piutang yang ada dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Terhadap Laporan Polisi dari PT. KBN diatas pihak Kepolisian berjanji akan segera menyikapi dan menindaklanjuti prosesnya,” ujarnya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *