Setia Untung Arimuladi Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung RI

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Agung RI Burhanuddin akhirnya mengumumkan nama Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung RI menggantikan almarhum Arminsyah yang meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi beberapa waktu lalu.

“Pengumuman itu disampaikan Jaksa Agung secara langsung dari kediaman rumah dinasnya, di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan. Berdasarkan Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor :76/TPA Tahun 2020 tertanggal 27 April 2020 tersebut, Wakil Jaksa Agung ditunjuk Setia Untung Arimuladi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/04/2020), di Jakarta.

Seperti diketahui, Setia Untung Arimuladi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kaban Diklat) Kejaksaan RI.
Menurut Hari, selain mengumumkan pejabat difinitif Wakil Jaksa Agung RI tersebut, juga disampaikan pergantian pejabat difinitif Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI dan Staf Ahli Jaksa Agung RI bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Keputusan Presiden RI. (Keppres) Nomor : 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari, dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung.

“Selanjutnya Jaksa Agung menunjuk Tony Tribagus Spontana sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, menggantikan Setia Untung Arimuladi. Dan menunjuk Fadil Zumhana sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Hari seraya mengatakan, acara pelantikan akan dilakukan pada Senin (04/05) depan.

Mengingat waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat pandemik Covid 19 maka untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid 19, upacara pelatikan akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di masa pandemik dan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 10/SE/IV/2020 tanggal 02 April 2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji PNS atau Sumpah / Janji Jabatan Melalui Media Elektronik / Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, serta Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Bagi Pegawai Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Ditambahkan Hari, bahwa Jaksa Agung berharap agar pengisian jabatan tersebut dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan sebagai organisasi dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya berdasarkan Undang Undang. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *