Menakar Kebijakan Pelonggaran Moneter (Quantitative Easing) dalam Masa Krisis

by
Kebijakan moneter.

Oleh: Andi Rahmat, Pelaku Usaha, Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI

Andi Rahmat. (Foto: Ist)

AKHIR-akhir ini ramai dibicarakan dikalangan pengambil kebijakan perekonomian nasional mengenai suatu kebijakan pelonggaran moneter/ Quantitative Easing ( QE )dalam menghadapi pemburukan perekonomian akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Kebijakan mencetak uang (QE) dianggap sebagai alternatif solusi bagi upaya mempertahankan momentum perekonomian Nasional. Cerita sukses kebijakan ini dalam mengatasi krisis keuangan global tahun 2008, serta merta menjadi semacam ‘panacea’ bagi krisis ekonomi yang terjadi sekarang.

Kesuksesan kebijakan ini ditahun 2008 bukan saja karena berhasil menahan keruntuhan sistem keuangan global di masa itu, tapi juga mengembalikan momentum pertumbuhan ekonomi global kearah yang lebih baik. Dan yang makin membuatnya menjadi model sukses adalah karena juga terbukti tidak berakibat pada inflasi tinggi, terutama di negara-negara yang besar-besaran melakukan kebijakan ini. Seperti Inggris dan Amerika Serikat.

Mencetak uang, dimana-mana memang merupakan tugas utama bank sentral. Yang membedakan QE dengan pencetakan uang dalam keadaan normal adalah karena jumlahnya yang sangat besar, diluar ‘kebiasaan normal’. Mencetak uang dalam keadaan normal biasanya disebut sebagai ekspansi moneter. Yang secara siklikal dilakukan oleh bank sentral dalam mengendalikan perkembangan perekonomian. Diluar soal jumlah, pembedanya juga adalah penggunaan instrumen penyalur (transmisi) kebijakan moneter, dimana QE menggunakan instrumen kebijakan yang tidak lazim dalam keadaan normal.

Lantas bagaimana melihat kelaikan kebijakan QE di Indonesia???

Secara berkala Bank Indonesia mengeluarkan laporan pelaksanaan tugas moneternya. Dan secara berkala pula, laporan ini disampaikan ke DPR RI khususnya kepada Alat Kelengkapan DPR RI yang membidangi kebijakan moneter.

Yang perlu dicatat, jumlah uang beredar yang dilaporkan oleh BI itu adalah Uang dalam pengertian luas/Uang Beredar Luas atau M2 dan Uang Beredar Sempit Atau M1. M2 adalah akumulasi uang dalam bentuk kartal ( tunai ), uang giral dan uang kuasi. Uang Kartal atau Mo hanya dapat dan boleh dicetak oleh Bank Sentral, tetapi uang giral dan uang kuasi dicetak oleh perbankan, dan dibeberapa negara juga dicetak oleh lembaga keuangan non bank (terutama uang kuasi). Itu sebabnya Bank Umum dapat disebut juga sebagai Lembaga Pencetak Uang Giral (LPUG).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *