Sabtu dan Minggu, KPP Pratama Kupang Tetap Layani SPT Tahunan

by
Mengingat pelaporan SPT Tahunan berakhir tanggal 30 April 2020, maka sabtu dan Minggu tetap layani

BERITABUANA.CO, KUPANG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang membuka layanan Pesan Tertulis melalui aplikasi Whatsapp pada hari Sabtu dan Minggu, 25 – 26 April 2020, pada jam 08.00 – 15.00 WITA. Layanan tersebut dikhususkan untuk melayani asistensi dan konsultasi terkait SPT Tahunan serta permohonan cetak ulang atau aktivasi EFIN.

Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan saluran komunikasi untuk pelayanan terkait SPT Tahunan ditengah pendemi COVID-19, yang menyebabkan layanan tatap muka di semua kantor pelayanan pajak dihentikan.

“Sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Pajak, seluruh kantor pelayanan pajak se-Indonesia membuka layanan tanpa tatap muka pada hari Sabtu dan Minggu, 25 – 26 April 2020, salah satunya adalah KPP Pratama Kupang. Mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 30 April 2020.” ujar Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim melalui siaran persnya, Sabtu (25/4/2020).

Dikatakan Luqman Hakim, KPP Pratama Kupang menyediakan 12 nomor yang hanya bisa dihubungi melalui pesan tertulis aplikasi whatsapp. Nomor tersebut antara lain 082145008327, 082145008315, 082145150934, 082145150924, 081246108339, 081246108357, 081292814714, 082145008335, 082145008328, dan 082145008331.

“Untuk wilayah Kabupaten Kupang, KPP telah menyediakan nomor khusus yaitu 081292876486. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Sabu Raijua dapat menghubungi nomor  081292876487,” tambah Luqman Hakim

Diakuinya, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalabahi dan KP2KP Baa yang berada dibawah koordinasi KPP Pratama kupang juga menyediakan layanan pesan tertulis aplikasi Whatsapp di wilayah kerja masing – masing. KP2KP Kalabahi yang terletak di Kabupaten Alor dapat dihubungi pada nomor  082247290510 dan 081290369043. Sedangkan KP2KP Baa yang berada di wilayah Kabupaten Rote Ndao menyediakan nomor 081246853856 dan 081353486707 untuk konsultasi dan asistensi terkait SPT Tahunan.

Selain layanan pesan tertulis aplikasi Whatsapp, lanjut Luqman Hakim, KPP Pratama Kupang juga menyediakan saluran melalui email kpp.922@pajak.go.id dan saluran telepon (0380) 821123.

Luqman Hakim, mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan pesan tertulis Whatsapp dan saluran lain, yang sudah disediakan. Terutama untuk melakukan kewajiban perpajakan yaitu Laporan SPT Tahunan. Mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 30 April 2020.

“Kepada seluruh wajib pajak KPP Pratama Kupang, karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan sudah mendekati akhir, mari segera melaporkan SPT Tahunan sebelum terlambat. Manfaatkan waktu work from home ini untuk menjalankan kewajiban perpajakan karena  lapor pajak saat ini sangat mudah. Gunakan E-filing, karena lebih awal lebih nyaman.” ajak Luqman Hakim. (rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *