Kepala BPTJ: Kendaraan Pribadi dan Angkutan Umum Perkotaan Boleh Beroperasi di Jabodetabek

by
Polana B. Pramesti, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)

BERITABUANA.CO, JAKARTA
Kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap dapat beroperasi melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek, karena Jabodetabek sebagai daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus PSBB.

Demikian ditegaskan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti kepada www.beritabuana.co, Sabtu (25/4/2020).

“Mengingat banyaknya pertanyaan berbagai pihak sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang  Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujarnya.

Jadi dalam konteks Jabodetabek, jelas Polana, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020  hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020.

Dikatakan, untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya,” tambah Polana.

Namun demikian, tuturnya, cuma mengingatkan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tersebut khususnya Bab III diatur pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil baik pribadi maupun angkutan umum maksimal 50 % dari jumlah kapasitas sebenarnya, dan berlaku physical distancing berupa pengaturan tempat duduk.

Begitu pula untuk angkutan umum, lanjutnya, diatur pula waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing, yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00 – 18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00 – 19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam,.

Polana mengungkapkan, dari hasil evaluasi yang dilakukan terkait pelaksanaan protokol PSBB di berbagai wilayah di Jabodetabek sejak 16 hingga 22 April 2020, bahwa diketahui tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90 %.

“Kepatuhan di atas 90 % meliputi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” jelasnya..

“Terhadap yang tidak patuh sejauh ini diberlakukan sanksi teguran agar yang bersangkutan mentaati protokol kesehatan yang berlaku,” tukas Pola, seraya menyampaikan koreksi siaran pers sebelumnya menyebutkan “Mulai Jum’at 24 April 2018″……., seharusnya yang benar adalah “Mulai Jum’at 24 April 2020 Pelayanan Bus AKAP dan AKDP di semua Terminal di Jabodetabek dihentikan sementara.

Koreksi lain, beber Polana, pencantuman data terjadi di paragraf ketiga pada kalimat yang tertulis. “Saat ini  telah terdapat 213 check point di lokasi perbatasan keluar Jabodetabek…….”, seharusnya yang benar adalah “Saat ini telah terdapat 41 check point di lokasi perbatasan keluar Jabodetabek……”.

Sebagai informasi tambahan, ucap Polana, berdasarkan koordinasi dengan Korlantas Polri 41 check point tersebut meliputi : Banten 6 titik, DKI Jakarta 18 titik dan Jawa Barat sebanyak 17 titik.  (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *