Besok Sesuai TR, Kapolri Instruksikan Pelaksanaan Bakti Sosial Jelang Ramadhan

by
Kapolri Jenderal Idham Azis

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis, menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai instruksi pelaksanaan kegiatan bakti sosial jelang Ramadhan. Hal ini sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak pandemi corona (Covid 19).

Melalui surat telegram bernomor: ST/1205/IV/KEP./2020 tertanggal 15 April 2020 ini, Kapolri menjelaskan bahwa bakti sosial berupa pembagian sembako agar dilaksanakan oleh kepala satker/kepala satwil secara serentak pada Selasa 21 April 2020.

Surat tersebut ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri, mewakili Kapolri.

“Waktu kegiatan (bakti sosial) dilaksanakan secara serentak menjelang bulan Ramadan, yakni Selasa 21 April 2020,” ujar Idham di Jakarta, Senin (20/4/2020)

Sumber pembiayaan bakti sosial bersifat sukarela dari sumbangan anggota Polri yang tidak mengikat, para dermawan dan tanggung jawab sosial korporasi yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan bakti sosial.

“Sumber pembiayaan tidak memotong gaji, tidak mengambil anggaran DIPA, tidak mengambil anggaran di luar ketentuan,” katanya.

Sasaran penerima bantuan adalah anak yatim piatu, fakir miskin, pekerja tidak tetap dan keluarga Polri yang terdampak langsung oleh pandemi covid-19.

“Pekerja tidak tetap ini meliputi ojek online, ojek pangkalan, buruh, pemulung, tukang becak, pengemis dan korban pemutusan hubungan kerja,” tuturnya.

Kapolri meminta agar bakti sosial dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan penerapan physical distancing untuk mencegah penyebaran penularan covid-19. Bantuan diserahkan langsung kepada yang membutuhkan.

“Penyerahan bantuan dilaksanakan secara langsung kepada yang berhak, door to door, untuk menghindari kerumunan massa,” paparnya.

Penyaluran bantuan dapat melibatkan Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga Keluarga Besar Putra Putri Polri. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *