Senator Bali Sebut Ketahanan Pangan Indonesia Dapat Ujian Serius Ditengah Pandemi Covid-19

by
Anggota DPD RI asal Bali, Made Mangku Pastika. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota DPD RI dari Provinsi Bali, Made Mangku Pastika menyampaikan bahwa saat ini ketahanan pangan lndonesia dan khususnya Bali sedang mendapatkan ujian serius. Upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan sebenarnya sudah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Secara tegas mengamanatkan perlunya Indonesia membangun ketahanan pangan mandiri dan berdaulat,” papar mantan Gubernur Bali itu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2020).

Menurutnya dalam ketentuan umum UU Pangan tersebut dijelaskan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, Made Mangku meminta Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya untuk membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi pangan yang valid dan dapat dipercaya untuk memberikan rasa aman masyarakat di tengah merebaknya pandemi Covid-19.

“Menjaga ataupun menjamin terpenuhinya pangan dengan kondisi ketersediaan yang cukup dan merata dalam arti pangan harus tersedia setiap saat dan merata di seluruh kabupaten/kota,” ujarnya.

Made Mangku juga menambahkan perlu adanya pemantauan rutin untuk memastikan lancarnya distribusi pasokan pangan atau kebutuhan pokok dan menjaga agar harga pangan tetap dalam kondisi terjangkau dan mudah diperoleh masyarakat. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *