Cegah Covid-19, Kemenhub Minta Semua Pihak Taati Aturan Saat Bertransportasi di Laut

by
Cspt. Wisnu Handoko, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dalam Rangka Percepatan Penuntasan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk menekan penyebaran Covid-19, semua pihak harus menaati aturan saat menggunakan moda transpirtasi laut sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.

“Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Covid-19 menurut Peraturan Menteri Perhubungan ini dilakukan melalui pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, baik terhadap transportasi yang mengangkut penumpang dan logistik/barang, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, serta pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko kepada www.beritabuana.co di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Dikatakan Capt. Wisnu, sebagai tindaklanjut penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah bagi transportasi yang mengangkut penumpang harus dilakukan oleh calon penumpang, operator sarana transportasi serta operator prasarana transportasi pada persiapan perjalanan, selama perjalanan dan sampai tempat tujuan atau kedatangan.

“Pada sektor transportasi laut, pengendalian transportasi ini dilakukan oleh Penumpang, Operator Kapal, serta Operator Pelabuhan,” jelas Capt. Wisnu

Untuk itu, lanjutnya, penumpang kapal diwajibkan untuk mengenakan dan menyiapkan alat kesehatan yang diperlukan seperti masker dan hand sanitizer dan memakainya sepanjang perjalanan, mematuhi dan menjaga jarak fisik (physical distancing), mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas dan melaporkan jika mengalami gangguan kesehatan selama perjalanan, serta mengutamakan untuk melakukan pendaftaran diri secara daring (online check-in).

“Operator kapal juga kami himbau untuk dapat menjual tiket secara daring (online) serta menjamin penerapan physical distancing baik saat penjualan maupun ketika di atas kapal, mensterilkan kapal dengan penyemprotan disinfektan secara berkala, serta menyediakan peralatan pengecekan yang memadai untuk mengecek dan mengawasi kesehahatan penumpang dan personil secara periodik dengan mempertimbangkan waktu perjalanan,” tukas Capt. Wisnu.

Selain itu, tuturnya, operator kapal juga wajib menyiapkan kontak keadaan darurat (emergency call) dan protokol keselamatan selama dalam perjalanan, memastikan seluruh personil dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang, menyediakan cadangan personil untuk perjalanan jarak jauh, serta menyediakan peralatan kesehatan bagi personil, paling sedikit berupa masker, sarung tangan dan hand sanitizer dan memastikan mereka mengenakannya selama perjalanan.

Sedangkan Operator Pelabuhan, menurut Capt. Wisnu, memiliki kewajiban untuk menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan physical distancing, memastikan semua petugas dalam keadaan sehat dan mengenakan alat kesehatan pribadi berupa masker dan sarung tangan, serta menyiapkan prasarana yang dibutuhkan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19.

Tidak hanya itu, kata Capt. Wisnu, Operator Pelabuhan juga diwajibkan untuk melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh penumpang sesuai dengan protokol kesehatan. Penumpang dengan suhu tubuh paling rendah 38 derajat celcius dapat ditolak untuk diangkut dan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa kesehatannya.

“Syahbandar, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan wajib memantau pelayaran kapal, khususnya laporan dari pihak kapal mengenai kondisi kesehatan penumpang,” tandas Capt. Wisnu, seraya menyebutkan seluruh aturan pengendalian transportasi terhadap angkutan penumpang tersebut berlaku juga bagi angkutan barang/logistik, hanya saja pengendalian transportasi untuk angkutan logistik atau barang dilakukan oleh operator sarana transportasi, pengelola operasional angkutan, serta pengirim dan pemilik.

Cspt. Wisnu menambahkan, kapal yang melaksanakan kewajiban pelayanan publik penumpang kelas ekonomi diizinkan beroperasi dengan syarat membatasi penumpang sebanyak 50% dari kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dan menerapkan physical distancing. Sedangkan kapal angkutan perintis diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19 serta bahan kebutuhan pokok, barang penting dan esensial.

Namun demikian, imbuhnya, pengendalian kegiatan transportasi berupa pembatasan jumlah penumpang tersebut, dikecualikan terhadap trasnsportasi laut yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi Negara dan tamu kenegaraan, operasional pemerintahan, TNI dan Polri, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing dan perwakilan organisasi Internasional di Indonesia, serta penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *