Luqman Hakim Ajak Wajib Pajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif PMK 23/2020

by
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim

BERITABUANA.CO, KUPANG – Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim mengajak para Wajib Pajak Pelaku Usaha untuk memanfaatkan insentif pajak PMK No.23/2020, yang merupakan kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak (DJP), dalam menghadapi Covid-19 secara online dan real-time.

“Pengajuan insentif mirip dengan pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan Surat Keterangan Domisili (SKD), jadi sangat mudah dan bisa mendapatkan konfirmasi secara real-time,” ujar Luqman Hakim melalui telepon seluler, Rabu (15/4/2020).

Dikatakan Luqman Hakim, dari empat insentif dalam PMK No.23/2020, tiga diantaranya pengajuannya bisa lewat DJP Online. Insentif PPh Pasal 21 DTP, berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan oleh pemberi kerja, sampai dengan masa pajak September 2020. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB). Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 berlaku sejak tanggal SKB diterbitkan sampai dengan 30 September 2020.

“Adapun pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran. Pengurangan berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan hingga masa pajak September 2020,” tandasnya.

Sedangkan insentif keempat, kata Luqman Hakim, yang bisa diajukan secara langsung adalah percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Percepatan dimaksud untuk restitusi di bawah Rp 5 Milyar yang akan dikategorikan sebagai PKP berisiko rendah.

“Untuk melaksanakan pemberian insentif tersebut, Ditjen Pajak menentukan klasifikasi lapangan usaha wajib pajak berdasarkan SPT tahun pajak 2018, yaitu mengikuti KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut. Apabila wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT dimaksud, maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database (masterfile) Ditjen Pajak.
Selanjutnya Luqman Hakim menjelaskan bahwa kantornya akan siap melayani pengajuan insentif ini.

“Kami sudah melakukan koordinasi antar seksi dan menyiapkan segala sesuatu keperluan melayani wajib pajak memanfaatkan insentif ini. Hal ini sejalan dengan komitmen KPP Pratama Kupang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya dalam kondisi seperti sekarang inipun,” tutur Luqman.

Sebelumnya, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Sara menyebutkan proses pengajuan insentif dalam PMK No.23/2020 dilakukan secara sederhana.

“Sepanjang syarat seperti klasifikasi lapangan usaha (KLU) terpenuhi dan SPT tahun pajak 2018 telah disampaikan maka persetujuan langsung diterbitkan,” ujar Sara.

Jika dalam hal KLU ada perbedaan dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018, tegas Sara, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan KLU dengan cara pembetulan SPT. Apabila terhadap SPT 2018 sedang atau telah dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan, maka wajib pajak dapat melakukan permintaan perubahan data agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.

Untuk itu, tambah Sara, Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK-23/2020, namun belum menyampaikan SPT 2018 untuk segera menyampaikan SPT 2018 dengan mencantumkan KLU yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.

“Bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar,” pungkas Sara. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *