Kabaharkam Polri Keluarkan ST Cara Bertindak Situasi Chaos Cegah Gangguan Kamtibmas

by
Caption: Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto. (Foto: Min)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto mengeluarkan Surat Telegram dalam menghadapi suatu situasi yang memanas seperti unjuk rasa, kerusuhan dan konflik sosial lainnya yang melibatkan massa dalam jumlah banyak.

Dalam Surat Telegram yang bernomor ST/1184/IV/OPS.2/2020, untuk mengantisipasi merebaknya virus Covid-19 di Indonesia telah berdampak pada kehidupan sosial ekononi masyarakat. Kondisi ini dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak sehingga mengganggu stabilitas nasional.

Agus Andrianto memerintahkan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Aman Nusa II 2020 untuk menyusun dan membuat SOP/panduan/cara bertindak (CB) bagi pasukan Dalmas dan PHH (Brimob dan Sabhara).

Diharapkan kegiatan yang dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan anggota dari penularan Covid-19.

“Intinya sebagai tindak lanjut kesiapan Polri bila situasi menjadi chaos. Jadi Polri sudah siap melakukan langkah antisipasi,” ungkapnya.

Agus juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjalankan kebijakan social distancing dan physical distancing secara disipilin untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Jaga jarak, hindari kerumunan dan selalu gunakan masker saat berada di luar rumah,” jelasnya.

Sebelumnya, Kabaharkam telah mengeluarkan dua surat telegram dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua surat tersebut dengan nomor ST/1182/IV/OPS.2/2020 dan ST/1183/IV/OPS.2/2020.

Menurut Agus, surat telegram yang pertama berisi tentang aspek keamanan yang harus terpenuhi sebelum PSBB diberlakukan. Hal ini meliputi ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, data masyarakat terdampak yang akan menerima bantuan sosial di daerah yang mengajukan PSBB serta pendistribusian bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Sedangkan Surat Telegram kedua, berisi tentang langkah-langkah antisipatif mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama PSBB diberlakukan.

“Kamtibmas adalah hal yang sangat penting, karena ini mempengaruhi semua aspek kehidupan. Kita harus antisipasi dan harus bisa mencegah timbulnya penyebab gangguan kamtibmas,” pungkasnya. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *