Artis Pemeran Film Ganteng-ganteng Srigala,  Reza Alatas Ditangkap Narkoba

by
Artis Reza Alatas di Polda Metro Jaya. (Foto: Min)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap publik figur RA (29). Artis pemeran Film Ganteng-ganteng Srigala ini ditangkap karena terlubat dalam  penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram. Dia ditangkap pada 10 April 2020, di sebuah kamar hotel di Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa RA adalah seorang artis di stasiun televisi dan juga layar lebar. Peran yang pernah dilakoni RA adalah Ganteng-ganteng Srigala dan Anak Menteng 2017.

“Subdit 2 menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan diketahui RA pergi ke Hotel RedDoorz Plus Near Manggarai Station di Jalan Sawah Lunto, Ps. Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020).

Kemudian anggota melakukan koordinasi dengan pihak hotel dan selanjutnya berhasil menangkap serta melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip shabu 0,25 gram dan 1 buah bong buatan dari botol air mineral oasis berikut pipet dan sedotannya.

“Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka AR menerangkan bahwa sabu berasal dari temannya berinisial D, yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” terang Yusri.

Tersangka RA dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *