Peraturan Luhut Soal Ojol Terkait Penerapan PSBB, Bikin Sulit Pemda

by
Irwan, Anggota Komisi V DPR RI, dari Fraksi Demokrat.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Peraturan yang dikeluarkan Ad Interim Mentari Perhubungan (Menhub), Luhut Binsar Pandjaitan soal ojek online (Ojol) boleh membawa orang dinilai tidak diperlukan. Pasalnya, peraturan soal Ojol tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).

“Peraturan menteri perhubungan tentang pengendalian transportasi cegah penyebaran Covid-19 justru makin membuat mekanisme PSBB oleh pemerintah daerah ini makin rumit. Pembatasan sosial berskala besar cukup diatur oleh satu peraturan menteri, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan,” ujarnya.

Irwan mengungkapkan, peraturan Menteri Perhubungan ini tidak tegas. Apabila Kementerian Perhubungan mau membantu daerah yang sudah menerapkan PSBB, maka dapat mengeluarkan surat edaran sesuai dengan materi teknis dari Peraturan Gubernur terkait PSBB di masing-masing daerah termasuk Jabodetabek.

“Apalagi isi peraturan ini terlihat bukan membatasi sosial berskala besar malah lebih terlihat bagaimana ingin memastikan semua transportasi darat, laut dan udara tetap beroperasi selama PSBB,” ujarnya.

PSBB berdasarkan PP 21 Tahun 2020 itu ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Jadi, seharusnya menurut Irwan tidak ada lagi peraturan menteri yang lain mengaturnya.

“Bisa saja antara peraturan menteri itu tidak senafas dalam tafsiran dan terapannya. Makanya saya bilang harusnya peraturan menteri yang mengatur PSBB itu hanya satu. Kalau banyak peraturan menteri kan bikin rumit pemerintah daerah yang melakukan PSBB. Contohnya adalah Permenhub ini berbenturan dengan Permenkes No 9/2020 dan Pergub PSBB DKI Jakarta yang melarang kendaraan roda dua berbasis aplikasi untuk mengangkut penumpang, kecuali barang,” pungkas Irwan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam aturan itu, salah satunya poinnya memperbolehkan pengemudi ojek mengangkut penumpang di wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2020).

Dicontohkan Adita, seperti di DKI Jakarta. Pengemudi ojek yang hendak mengangkut dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat.

“Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” katanya.

Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020. Adita menjelaskan, Permenhub berlaku untuk kendaraan umum dan pribadi serta transportasi untuk mengangkut barang atau logistik.

“Secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal, yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020,” pungkasnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *