Ditangkap, Pelaku Sadis Membunuh Korban dengan Menusuk Berkali-kali

by
DSS (30), yang dengan sadis membunuh selingkuhan pacarnya dengan berkali-kali menghujamkan pisaunya ketubuh korban, akhirnya berhasil ditangkap

BERITABUANA.CO, JAKARTA – DSS (30), yang dengan sadis membunuh selingkuhan pacarnya dengan berkali-kali menghujamkan pisaunya ketubuh korban, akhirnya berhasil ditangkap, di depan Restoran Cepat Saji Mc Donald’s Kelapa Dua, kawasan Tugu Cimanggis, Kota Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, DSS kabur, setelah melakukan pembunuhan karena cemburu. Dan petugas berhasil menangkap pelaku pada Rabu 8 April 2020.

“Saat pelaku ditangkap tidak melakulan perlawanan. Petugas langsung membawa DSS ke Polda Metro untuk menjalani proses hukum,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (12/4/2020).

Menurut Yusri, pelaku DSS melakukan pembunuhan, ketika memergoki pacarnya S bersama lelaki lain berinisial FT (korban pembunuhan).

Peristiwanya terjadi di sebuah kamar kost kawasan Bukit Duri Tanjakan, Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Maret 2020.

“Pada saat itu DSS berniat menemui pacarnya S. Namun, alangkah terkejut ketika pelaku menemukan kamar kost S terkunci. Saat hendak membukanya, pelaku langsung curiga,” papar Yusri

Ketika pelaku mengetuk pintu, S malah tak membukakan pintu. Pelaku yang curiga, teriak ‘Kamu sama siapa di dalam’. Pacar DSS menjawab ‘sendiri’.

Pelaku memaksa masuk dengan menggedor-gedor pintu kos. Kemudian S membuka pintu dan berusaha menghalangi pelaku masuk. Pelaku bertanya sambil membanting S dan memaksa masuk.

“Pelaku langsung gelap mata melihat korban FT yang lagi bersembunyi di samping lemari. Selanjutnya terjadilah perkelahian, pelaku DSS berhasil melukai FT dengan pisau stainless. Tak puas sekali, pelaku menusuk tubuh FT berkali-kali hingga tewas,” kata Yusri.

Pelaku DSS dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga pidana mati. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *