Habib Aboebakar: Penerbitan Perpres Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020, Inkonstitusional

by
Ketua MKD DPR RI dari F-PKS, Aboe Bakar Alhabsyi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020, mendapat kritikan dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsyi. Pasalnya, keputusan yang diambil oleh Presiden Jokowi itu, menabrak Undang-Undang (UU) alias inkonstitusional.

“Saya sangat menyayangkan jika presiden diberikan masukan untuk menerbitkan Perpres untuk APBN. Saya bisa memahami, Pemerintah perlu kerja cepat untuk menangani virus corona, dan sebenarnya DPR siap melakukan akselerasi dalam pembahasan anggaran,” kata Habib Aboebakar salaam Anggota Komisi III DPR RI itu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/4/2020).

Diakui Habib Aboebakar bahwa secara prinsip, semua pembahasan Undang-Undang (UU) dan Anggaran memang seharusnya fokus untuk tangani pandemi Covid-19. Kesampingkan dulu pembahasan yang tidak terkait corona seperti Omnibus Law maupun anggaran untuk Ibukota Negara, mengingat keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama.

“Disinilah diperlukan sinergitas Pemerintah dan DPR untuk mengatur kebijakan secara akseleratif. Perlu dilihat kembali konstitusi kita, Pasal 23 ayat 2 menyatakan bahwa APBN itu direncanakan oleh Presiden dan dibahas bersama dengan DPR. Artinya setelah disusun oleh Pemerintah, APBN perlu dibahas bersama dengan parlemen. Selain itu pada Pasal 23 ayat 1 dikatakan bahwa APBN itu ditetapkan dengan UU, bukan dengan Perpres ” tegasnya.

Seharusnya, menurut Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu, para ahli hukum di Istana dapat memberikan masukan yang baik untuk presiden, jangan sampai nanti rakyat melihat langkah yang diambil presiden ini inskonstitusional.

“Kenapa? Karena publik melihat apa yang digariskan konstitusi kita tidak ditaati oleh Presiden. Maka dari itu, saya sangat menyayangkan keputusan tersebut,” pungkas Habib Aboebakar. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *