Pro Kontra Penghinaan Presiden Biasa, Kapolri: Ada Mekanisme Praperadilan

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis ada menerbitkan beberapa Surat Telegram dalam upaya penegakan hukum untuk mencegah penyebaran pademik virus corona atau Covid 19.

Salah satunya Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara. Surat Telegram itu banyak mendapat masukan atau kritikan dari sejumlah kalangan.

Namun, kata Idham, proses penegakkan hukum memang tidak bisa memuaskan semua orang. Kalau ada yang tidak setuju ada mekanisme tersendiri yang bisa ditempuh yaitu praperadilan.

“Pro kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan,” ujar Idham di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Secara keseluruhan, telegram-telegram yang dikeluarkan Kapolri untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran virus corona. Khususnya dalam pelaksanaan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum yang diemban reserse kriminal.

Telegram yang pertama yaitu Nomor 1098 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua telegram Nomor 1099 tentang penanganan kejahatan dalam ketersediaan bahan pokok. Ketiga telegram Nomor 1100 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber.

Kemudian, keempat telegram Nomor 1101 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB. Kelima telegram Nomor 1102 tentang penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara yang pendemis atau negara yang terjangkit corona.

Dalam proses penegakan hukum, Polri mengedepankan upaya preventif dan preemtif. Namun bila upaya preventif dan preemtif tidak efektif, upaya penegakan hukum diambil dengan maksud memberikan kepastian hukum bagi pelanggar. Misalnya dalam penanganan kasus hoaks, Polri terus memberikan edukasi dan melakukan patroli siber secara konsisten. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *