DKI Jakarta Terapkan PSBB, Kapolda Metro: Tegakan Hukum

by
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus dan Dirlantas PMJ Kombes Sambodo

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui karantina kesehatan dari permohonan Gubernur Anies Baswedan terkait Pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Anies mulai memberlakukan PSBB berlaku efektif di DKI Jakarta pada Jumat 10 April sampai 24 April 2020, dan Kapolda Metro Jaya siap menjalankan tindakan hukum dengan aturan Gubernur DKI.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana mengatakan upaya penegakan hukum dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat, bahwa hal itu merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan apabila masyarakat tidak mengindahkan imbauan selama PSBB, seperti yang diinginkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Penegakan hukum merupakan langkah terakhir, apabila imbauan-imbauan tidak diikuti oleh masyarakat,” ujar Nana melalui keterangan pers daring di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Kapolda memaparkan Undang-undang yang dapat diterapkan kepada pelanggar PSBB antar lain UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ini meliputi Pasal 212, 214 dan 218 yaitu ababila masyarakat sudah diimbau untuk membubarkan diri tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap menolak. Sifatnya memberikan efek jera kepada masyarakat dan merupakan tindak pidana ringan,” kata Nana.

Lanjut Kapolda, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait masalah hukum. Nana menyebut Kejaksaan akan menangani pelanggar PSBB dengan acara pemeriksaan singkat.

“Kejaksaan sudah merespon baik, sudah mempelajari Maklumat Kapolri, dan Kejaksaan sudah merespon akan melakukan acara pemeriksaan singkat dalam hal penanganan ini,” pungkas Nana. (Min/CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *