Transaksi Tembakau Gorila Lewat Medsos Gunakan Bitcoin

by

SUBDIT I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka dari 4 lokasi tempat kejadian perkara. Yakni Tangsel, Jakarta, Bandung dan Cirebon. Para tersangka meracik home industri tembakau gorila sebanyak 10 kilogram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para tersangka ditangkap pada Kamis 26 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020. Mereka berkomunikasi menggunakan sosmed (Instagram) dan transaksi pembayaran menggunakan Bitcoin.

“Para tersangka memesan bibit atau biang Canabinoid melalui medsos, pembayaran pembelian bibit Canabinoid menggunakan Bitcoin. Setelah melakukan pembayaran, selanjutnya bibit Canabinoid dikemas dalam bentuk kotak kardus yang dikamuflasekan dengan makanan ringan lalu dikirim ke alamat pembeli,” terang Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (3/4/2020). (CS/Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *