Penangguhan Kredit Harus Segera Diatur dan disosialisasikan Teknisnya

by
Anggota Komisi IX DPR RI dari F-PDIP, Nabil Haroen.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari F-PDIP, Muchamad Nabil Haroen mengatakan, instruksi Presiden untuk penangguhan cicilan kredit dan kelonggaran bagi debitur perbankan, harus diikuti dengan peraturan teknis dan pengawalan implementasinya.

Hal itu perlu dilakukan karena, kata Nabil, Presiden Jokowi sudah menegaskan untuk menangguhkan cicilan bagi nelayan, driver ojek online, supir taksi dan sektor UMKM dalam jangka waktu 1 tahun.

“Tentu, kebijakan ini diperuntukkan bagi mereka yang terdampak Covid-19,” kata Nabil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3/2020).

Nabil berharap, Kementrian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan institusi terkait segera menerbitkan aturan teknis dan sosialisasi terhadap jaringan bank di seluruh Indonesia, terkait dengan kebijakan tersebut. ”

Saya mendengar dan mendapat laporan, masih banyak pihak bank yang tetap menagih kredit bagi rakyat kecil yang terkendala dampak Covid-19, padahal jelas sekali Presiden Jokowi menginstruksikan untuk penangguhan 1 tahun cicilan dan kelonggaran/relaksasi kredit,” kata Nabil.

Oleh karena itu Nabil berpendapat, perlu disiapkan mekanisme award dan punishment bagi bank-bank dan jasa keuangan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait penangguhan cicilan kredit. Juga, instruski yang tegas kepada pimpinan bank dan jasa keuangan untuk menaati kebijakan pemerintah, seraya memikirkan kepentingan bersama dengan menunda/mengatur ulang skema keuangan dan profit di tengah pandemik Covid-19.

Prinsipnya, menurut dia, harus ada langkah penyelamatan ekonomi mikro terutama yang terkait dengan hajat hidup rakyat kecil.

“Pandemik Covid-19 ini masalah kita bersama, jangan sampai pemerintah memberi beban psikologis dan tekanan mental karena kredit/cicilan di tengah bencana wabah,” katanya.

“Semoga kita semua semangat untuk saling bantu di tengah pandemi Covid-19, seraya dianugerahi kesehatan dan ketenangan,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo sudah memberikan instruksi terkait penangguhan kredit bagi nelayan dan driver ojek online serta UMKM.

Hal itu diungkapkan Presiden pada rapat terbatas di Istana Merdeka pada Selasa (24/03/2020). Presiden Jokowi menegaskan untuk memberi kemudahan bagi sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terkena dampak virus Corona (Covid-19). Pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan kelonggaran pada debitur perbankan. (Rls)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *