BERITABUANA.CO, JAKARTA – Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 3 kurir narkoba jenis sabu berinisial JU alias S (52), MZ (22) dan LOS (48). Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu 27 kilogram di pulau Sumpat, Kepulauan Riau, pada Sabtu (21/3/2020). Barang bukti tersebut dikirim dari Malaysia.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan kurir dari pengembangan tersangka EM yang ditangkap pada 10 Juli 2019, dengan barang bukti 10 kilogram sabu. Keterangan dari tersangka EM, akan datang sabu dari Malaysia yang diterima JU.
“Pada Senin 2 Maret 2020 diketahui target JU melakukan pembelian mesin speed boat di PT Rofiko Batam. Kemudian, Selasa 3 Maret 2020, JU dan LOS membeli Kapal Pancing kecil di wilayah Tanjung Berakit Bintan. Pada hari Senin 9 Maret 2020 kedua target tersebut memindahkan kapal pancing warna hijau ke Tanjung Pinang, kapal tersebut akan digunakan untuk transaksi narkoba di laut,” terang Nana di Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2020).
Setelah mendapat informasi itu,
Timsus Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin oleh kasubdit AKBP R. Bagoes Wibisono berangkat menggunakan speedboat dari Malaysia – Bintan – Tanjung Pinang – Belitung – Jakarta.
Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Subdit Narkotik Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran menggunakan Speed Boat BC 1288.
“Pada Sabtu 21 Maret 2020 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya bersama Tim Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap ke tiga tersangka JU, MZ dan LOS di tengah laut, Pulau Sumpat, Kepulauan Riau. Ditemukan Barang Bukti 2 Galon warna biru berisi 26 bungkus sabu dengan berat bruto 27 kilogram,” ungkap Kapolda.
Dari keterangan tersangka JU bahwa barang bukti sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta bersama tersangka MZ dan LOS dengan menggunakan kapal pancing hijau.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Min/CS)