Cegah Pencemaran di Kapal, Per 1 Oktober 2020 Wajib Gunakan ERB Pengganti Buku Cetak

by
Setiap kapal, baik dalam negeri maupun kapal asing wajib menggunakan Electrinic Record Books (ERB) untuk setiap pencegahan pencemaran diatas kapal, pengganti buku catat yang digunakan sebelumnya.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mulai 1 Oktober 2020 semua kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia dapat menggunakan buku catatan elektronik (electronic record books) yang disetujui sebagai pengganti buku catatan cetak untuk mencatat kegiatan pencegahan pencemaran di kapal.

“Setiap kegiatan yang terkait dengan pencegahan pencemaran di kapal wajib dicatat dalam buku catatan cetak yang dimiliki semua kapal. Namun, ada kebijakan baru dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terkait penggunaan buku catatan tersebut,” ungkap Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono kepada www.beritabuana.co di Kemenhub, Kamis (26/3/2020)..

Menurutnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE. 10 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Penggunaan Buku Catatan Elektronik Terkait Kegiatan Pencegahan Pencemaran Kapal.

“Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemanfaatan Teknologi Informasi (IT) sekaligus pengurangan kontak fisik dan tatap muka dalam pengurusan dokumen-dokumen di sektor perhubungan laut,” tukas Capt. Sudiono.

Ia menyebutkan, saat ini kita harus dapat memanfaatkan IT dalam setiap kegiatan, termasuk kegiatan pelayaran. “Oleh karenanya, penggunaan buku catatan elektronik ini diharapkan dapat mempermudah para operator/ABK kapal dalam mencatat dan melaporkan kegiatan pencegahan pencemaran di kapal,” tuturnya.

Menurutnya, kapal berbendera Indonesia yang akan menggunakan buku catatan elektronik ini harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut sesuai pedoman pada IMO Resolution Marine Environment Protection Committee MEPC.312(74) Guidelines For The Use Of Electronic Record Books Under MARPOL.

Terkait hal ini, lanjut Capt. Sudiono, Dirjen Perhubungan Laut telah menginstruksikan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar dapat menyampaikan kebijakan ini kepada seluruh stakeholder terkait di wilayah kerja masing-masing serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuannya.

Dikatakan, adapun buku catatan elektronik terkait pencegahan pencemaran di kapal terdiri dari Buku Catatan Minyak Bagian 1 dan 2 (Oil Record Book), Buku Catatan Muatan (Cargo Record Book), Buku Catatan Sampah (Garbage Record Book), Buku Catatan Bahan-bahan Perusak Lapisan Ozon (Ozone-depleting Substances Record Book), Catatan Tingkatan dan Status Tier Mesin Diesel Kapal (Recording of the Tier and on/off Status of Marine Diesel Engines), Catatan Pergantian Bahan Bakar Kapal (Record of Fuel Oil Changeover), dan Buku Catatan Parameter Mesin (Record Book of Engine Parameters). (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *