Soal Relaksasi Kredit Leasing, Legislator Golkar Dorong Pemerintah, OJK dan Perusahaan Terus Berkomunikasi

by
Putri Komarudin, Anggota F-PG DPR RI.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin meminta agar perusahaan pembiayaan mendukung imbauan pemerintah untuk memberi keringanan kepada debitur dalam mengangsur cicilan kendaraan bermotornya. Hal tersebut seiring dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan kelonggaran dan relaksasi kredit bagi industri keuangan non-bank berupa penundaan cicilan hingga satu tahun serta penurunan bunga.

“Kebijakan relaksasi ini perlu diikuti tindakan-tindakan konkret yang mengikat seperti penyusunan mekanisme yang jelas, sehingga memberikan kepastian bagi debitur,” ujar Puteri Komarudin lewat siaran persnya yangkami terima Kamis (26/3/2020).

Bukan hanya itu, politisi perempuan Partai Golkar itu juga meminta lembaga pembiayaan juga perlu segera mengidentifikasi debitur yang secara ekonomi terdampak COVID-19. Misalnya, pengendara ojek online dan sopir taksi yang mengalami penurunan pendapatan akibat physical distancing.

Secara rinci, OJK memberikan relaksasi bagi multifinance melalui penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan. Selain itu, metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapatkan kredit dari perbankan akan dilakukan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020.

Terakhir, Puteri Komarudin mendorong agar Pemerintah, OJK, dan Perusahaan Pembiayaan untuk terus melakukan komunikasi dan koordinasi dalam penerapan peraturan tersebut sehingga memberikan manfaat bagi semua pihak. Puteri juga menekankan pentingnya tindakan pengawasan dalam implementasi kebijakan stimulus tersebut.

“Pengawasan di lapangan perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan penagihan angsuran, apalagi hingga melibatkan tindak kekerasan. Pemerintah dan OJK harus menyiapkan mekanisme pengaduan apabila ditemukan lembaga pembiayaan yang masih menagih dengan melibatkan debt collector,” tutup anggota Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPR RI itu.

Diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan berbagai kemudahan kepada sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terkena dampak dari wabah virus corona atau Covid-19. Kemudahan ini diberikan setelah mendengar berbagai keluhan dari kalangan pelaku usaha, mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga tukang ojek dan supir taksi yang sedang memiliki kredit.

“Bagi paran tukang ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit, pemerintah memutuskan bahwa pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama 1 tahun ke depan,” kata Kepala Negara saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Sebelumnya, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memberikan kelonggaran kepada debitur perbankan. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *