KPAI Sampaikan Dua Hal Penting Terkait dengan Kasus yang Menimpa Anak

by
Diskusi Empat Pilar MPR dengan tema "Marak Kekerasan pada Anak, Ancaman Bagi Generasi Penerus Bangsa?" yang digelar di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/3/2020). (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyampaikan dua hal pentig sekaitan dengan kasus-kasus yang menimpa anal-anak Indonesia akhir-akhir ini. Kedua kasus dimaksud adalah potret kasus dan bagaimana upaya pencegahannya.

Demikian disampaikan Ketua KPAI Susanto saat menjadi narasumber diskusi Empat Pilar MPR dengan tema “Marak Kekerasan pada Anak, Ancaman Bagi Generasi Penerus Bangsa?” yang digelar di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Pertama terkait dengan Potret kasus, diakui Susanto, kalau saat ini trend kasus terhadap anak, bukan hanya kekerasan sebenarnya karena telah bergeser dari pola-pola tradisional pola-pola biasa, pola-pola manual ke pola-pola baru.

“Sehingga orang terdekat tidak semua bisa mendeteksi sejak awal, apakah anak kita ini sebagai korban atau sebagai pelaku. Kalau dulu misalnya, jam 5 sore menjelang Magrib, anak-anak kita sudah di rumah, karena itu upaya mengamankan anak,” jelasnya.

Tapi kalau sekarang ini, lanjut Susanto, tampaknya dirumah juga sudah tidak aman. Kenapa? Karena yang bersangkutan adalah mengakses apa smartphone, mengakses media digital, yang belum tentu literid dengan isu-isu digital baru.

“Nah, kabar baiknya masyarakat kita saat ini sebenarnya sudah meningkat kesadarannya untuk melaporkan. Dulu sebelum ada katakanlah KPAI , sebelum ada KPAID di daerah, sebelum ada UPTD sebelum ada P2TP2 di daerah, masyarakat melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap anak itu sebenarnya enggan, karena dengan pertimbangannya malu untuk melaporkan,” tambahnya lagi.

Tetapi saat ini, menurut Susanto, sudah semakin membaik sebenarnya, jika melihat kesadaran masyarakat untuk melaporkan ke KPAI, laporan ke Polres Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, saat ini juga semakin tinggi. Artinya, kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus kejahatan terhadap anak sebenarnya sudah semakin membaik

“Jadi pada level kesadaran hukum masyarakat, sebenarnya sudah mulai membaik dibandingkan dulu ya, misalnya katakanlah orang tertentu melakukan kejahatan terhadap anak, takut melaporkan padahal sebenarnya itu hak sebagai warga negara untuk melaporkan,” katanya. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *